suaraindonesia1.com
Bitung 13/09/2021 BITUNG, – marak nya galian pasir ilegal yang beroperasi di daerah kota Bitung,. tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum, dari hasil investigasi Team INAKOR yang kami dapatkan bahwa material pasir yang dimuat ketongkang, berasal dari galian pasir yang berada atau berlokasi di wilayah Apela kecamatan ranowulu kota Bitung,
Sejak dua kali pemuatan pasir tersebut di ambil di lokasi galian pasir yang sama.yang di muat ke tongkang dari hasil investigasi yang kami dapat bahwa pasir tersebut, sudah dua kali melakukan pemuatan pasir ketongkang. Material pasir tersebut diambil dari lokasi galian pasir yang sama, berasal dari galian pasir ilegal yang diangkut dengan mobil dam truk dan dibawa ke pelabuhan Bitung, dan dimuat keatas kapal (tongkang), dipelabuhan Bitung.
Material pasir yang ada di kota Bitung ini, di perjual belikan oleh para pengusaha galian pasir yang ada di Bitung, tanpa mengingat dampak atau stok material, yang sangat di perlukan masyarakat dan akan di peruntukan, untuk membangun kota Bitung, kini material pasir tersebut dijual tanpa dokumen galian yang jelas.
Terkait dengan asal muasal barang itu berkaitan dengan perijinan otatis, surat asal muasal barang. itupun harus instansi terkait yang harus mengeluarkan karena hal tersebut bukan produk olahan melainkan, hasil dari tambang yang berkaitan erat, dengan aturan minerba dan aturan tentang lingkungan, dan itu harus disertai dengan Dokumen- dokumen yang sah.
Pemuatan pasir maupun pengelola galian pasir harus melengkapi surat atau dokumem muatan yang di lampirkan surat dari dinas ESDM atau mengantongi ijin resmi untuk memastikan angkutan atau pasir tersebut itu legal, dari pengelolah galian pasir harus mempunyai surat tanda bukti pembayaran retribusi/pajak ke negara lewat dinas terkait.
Pengelolah tambang galian pasir terbilang cukup marak di kota Bitung, masih banyak beroperasi di beberapa lokasi berbeda terkesan tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum.
Dengan jelas hal tersebut sudah tercantum sesuai undang-undang, UU RI No. 4 Tahun, 2009, Pasal 158. tentang pertambangan dan mineral, termasuk para pengelola atau pengusaha tambang yang ada.
UU No 32 thn 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, Pasal 98 s/d 116 sudah termasuk didalam nya tambang galian C. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,( PPLH). Menurut UU no 32 Tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah, upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup. Meliputi perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian.
UU no 4 Tahun 2009 tentang ijin pertambangan rakyat. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 dikelompokkan sebagai berikut:
a. Pertambangan Mineral Logam
b. Pertambangan mineral bukan logam.
C. Pertambangan batuan dan/atau.
D. Pertambangan Batubara.
-Pasal 66.
(1) Bupati/Walikota memberikan IPR terutama kepada penduduk setempat, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan/atau koperasi.
-Pasal 67.
(1).Bupati/Walikota memberikan IPR terutama kepada penduduk setempat, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan/atau koperasi.
(2). Bupati/Walikota dapat melimpahkan kewenangan pelksanaan pemberian IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada camat sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang- Undangan.
(3).untuk memperoleh IPR Sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pemohon wajib menyampaikan surat permohonan kepada Bupati/Walikota.
-Pasal 158.
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, Pasal 40, ayat (3).pasal 48, pasal 67, ayat (1). Pasal 74 ayat (1). atau ayat (5). dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000.00
(Sepuluh Miliar rupiah).







