BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

LASKAR MERAH PUTIH GORONTALO MENGECAM KERAS ATAS TINDAKAN PENGANIAYAAN JURNALISTIK



 SuaraIndonesia1.Com. Gorontalo. Salah seorang DANProvos Laskar Merah Putih (LMP) Provinsi Gorontalo Muh Dodi Dain mengecam keras penganiayaan terhadap Jurnalis media Suaraindonesia1.Com bernama Ramon Nalole serta ada juga Korban lainnya adalah anggota Laskar merah Putih atas nama Arpan Didipu. Kamis, 9/8/2021


Perbuatan penganiayaan orang tak dikenal tersebut dinilai tak hanya melanggar kebebasan pers, juga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Dodi menilai tindakan penganiayaan itu sudah jelas mencederai dan menginjak kebebasan pers yang terang dan jelas di atur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.


Selain itu,  Dodi juga meminta Kepolisian Daerah Gorontalo untuk memproses para pelaku berharap agar kasus ini di usut tuntas aksi kekerasan terhadap Pers.


Muh Dodi Dain pun menghimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers. "Demi terjaminnya hak publik untuk tahu dan mendapatkan informasi yang akurat.


Dodi menegaskan kepada Media menilai kekerasan atau penganiayaan ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat 1 UUD Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. "Tegasnya"


Dan yang terakhir Dodi juga mengutuk keras aksi kekerasan tersebut dan meminta agar pihak penyidik Polda Gorontalo memproses pelakunya dan diadili hukuman sesuai hukum yang berlaku. "tandasnya" Gorontalo. 9/8/2021


Tim insvestigasi

« PREV
NEXT »