Tambolaka Louar SuaraIndonesia1
Rupiah merupakan alat Pembayaran yang sah di Negara kesatuan Republik Indonesia,sebagai salah satu simbol kedaulatan Negara yang harus di hormati dan diBangkan oleh seluruh Warga Negara.salah satu tantangan yang di hadapi Bank Indonesia dalam pelaksanaannya Kegiatan menurut Undang-undang NO.7tahun 2011 tentang Mata Uang ,Rupiah palsu di definisikan sebagai suatu benda yang bahan , Ukuran,Warna ,Gambar dan /di desaiannya Menyerupai Rupiah yang di buat ,di bentuk ,dicetak ,di gandakan ,di edarkan atau di gunakan sebagai alat pembayaran secara Melawan hukum .Pemalsuan Rupiah
Merupakan tindakan yang melanggar hukum, merugikan Masyarakat ,dan dapat menurunkan kepercayaan terhadap rupiah .oleh oleh karena itu mengenali keaslian Uang Rupiah mu adalah salah satu bentuk nyata masyarakat dalam menjaga Simbol kedaulatan Negara
Tapi yang jadi tanda tanya sampai Mana
Perkembangan penanganan uang Palsu tahun 2020 yang di Tanganin oleh Polsek Laura sesuai dengan pengakuan òleh Agustnus Dara wunda sebagai kepala desa kapaka Madeta kecamatan kodi kabupaten Sumba Barat Daya NTT , pada penghujung tahun 2021 oleh penyidik Polsek loura Polres Sumba Barat Daya NTT belum ada titik terang .
Agustinus Dara Wunda sebagai kepala desa kapakamadeta kala itu ( 2020 ) yang dikomfirmasi awak media lewat via sekitar pukul 11.07 dini hari tertanggal sabtu 4 september 2021 kaitan pengedaran uang palsu menyampaikan bahwa sejak dirinya dilaporkan masyarakat desa kapakamadeta kecamatan kodi pada pihak berwenang Polsek Loura wilayah hukum Polres Sumba Barat Daya hingga didengar keterangannya oleh penyidik, membenarkan keterangannya kepada awak media bahwa uang palsu tersebut didapatinya ketika melakukan pencairan ADD diUnit kantor BPD kabupaten Sumba Barat Daya NTT .
Menurutnya bahwa usai menarik sejumlah uang ADD , kepala desa keluar dari unit kantor BPD dan mampir pada salah satu Rumah warung Makan untuk makan siang . Kemudian kepala desa melanjutkan perjalanan pulang menuju kodi dengan menumpangi sebuah unit kendaraan roda dua miliknya .
Setelah sampai dirumah uang tersebut belum dibagikan . kemudian setelah memasuki hari kedua kepala desa membagikan sejumlah uang pada perangkatnya .
Saat pembagian berlangsung tidak seorangpun yang mempertanyakan , setelah masuk hari keempat banyaklah masyarakat yang mempertanyakan dan bahkan langsung melaporkan saya di polsek Loura sehingga kala itu saya langsung dijemput oleh anggota kepolisian dan dimintai keterangan di polsek loura dan menjalankan wajib lapor selama tiga kali .karena mengingat jarak tempuhnya cukup jauh , kapolsek menyuruh untuk tidak lagi melakukan wajib lapor dipolsek loura , tetapi kami akan upayakan untuk wajib lapor pada polsek terdekat . Namun sampai dengan saat ini saya belum melakukan wajib lapor lanjutan pada polsek terdekat , ungkap kepala desa .
Lebih lanjut Agustinus Dara Wunda sebagai kepala desa Kapaka Madeta menjelaskan bahwa kala itu uang yang diduga palsu sebanyak tuju juta delapan ratus ribu rupiah ( 7.800.000.00 ) , serta uang tersebut sebagai Barang Bukti ( BB ) saya sudah serahkan dan diamankan di polsek loura ,ungkapnya .
AKP.EDY SH.MH sebagai kapolsek loura yang dikomfirmasi awak media lewat via tertanggal sabtu 4 september 2021 sekitar pukul 21:12 malam kaitan lidik kepada kepala desa kapamadeta yang diduga telah melakukan pengedaran uang Palsu pada beberapa masyarakatnya sejak 2020 yang sudah terlewatkan dan belum ada titik kejelasan penggunaan uang palsu oleh Agustinus Dara wunda menyampaikan bahwa dalam bulan september 2021 akan memastikan persoalan penggunaan uang palsu .
Lebih lanjut AKP.EDY.SH.MH kepada media menjelaskan bahwa pertama sampai di polsek loura sebagai kapolsek loura bahwa kasus penggunaan uang palsu sebagai dokumen yang saya lihat benar ada . Namun selama ini saya dalami persoalan tersebut . Sesudah saya dalami , bahwa benar ada tunggakan kasus uang palsu
Lebih lanjut AKP.EDY.SH.MH kepada media menjelaskan bahwa pertama sampai di polsek loura sebagai kapolsek loura bahwa kasus penggunaan uang palsu sebagai dokumen yang saya lihat benar ada . Namun selama ini saya dalami persoalan tersebut . Sesudah saya dalami , bahwa benar ada tunggakan kasus uang palsu .kemudian ada beberapa Dokumen yang sudah dilaporkan di Denpasar sampai dijakarta , dan kemungkinan besar dalam bulan ini saya akan pastikan status yang bersangkutan dengan meminta berita acara hasil pemeriksaan laboratorium forensif Denpasar , karena berkaitan uang palsu dan harus dibuktikan secara ilmiah : apakah bahan baku , tinta dengan istilah diuraikan cara pemeriksaan atau harus ada dokumen pendukung . Setelah dokumen pendukung sudah kami peroleh maka kami akan menindaklanjuti dengan melakukan sikap apakah sudah layak jadi tersangkah atau belum , tetapi yang jelas bahwa preventif yang kami lakukan adalah akan menindaklanjuti sesuai mekanisme atau prosedural hukum , Jelas Kapolsek Laura yang Baru bertugas,
(Liputan Tibo SuaraIndonesia 1).





