Pewarta:Rahman.P
Jayapura-suaraindonesia1.com
Pada hari Senin tanggal 13 September 2021, bertempat di Lukmen Hall Gedung Negara, Dok V Atas, Kota Jayapura telah dilaksanakan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Memberamo Raya Hasil Pilkada Tahun 2020 oleh Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe, S.IP., M.H.
Hadir dalam kegiatan yakni Wakapolda Papua Brigjen Pol Dr. Eko Rudi Sudarto, S.I.K., M.Si., Kapoksahli Kodam XVII/Cenderawasih Brigjen TNI Heru Setyo Paripurnawan, Kapolres Mamberamo Raya AKBP Hotman Hutabarat, Ketua MRP Provinsi Papua Timotius Murib beserta para tamu undangan.
Kegiatan diawali dengan embacaan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI perihal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya dan Pengucapan Janji jabatan oleh Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya yang dipimpin oleh Gubernur Provinsi Papua serta penyerahan surat Keputusan.
Dalam sambutannya Gubernur Papua mengatakan Berdasarkan TMT Pelantikan Bupati dan wakil Bupati Mamberamo Raya periode 2016-2021, masa jabatan Bupati dan wakil Bupati Mamberamo Raya an. Saudara Dorinus Dasinapa, A.Ks, S.Sos dan Saudara Yakobus Britai, S.IP berakhir pada 10 September 2021 dan sehubungan dengan hasil pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Membramo Raya maka pada hari ini saya selaku gubernur Papua secara resmi melantik saudara Dr. (HC) John Tabo, SE., MBA dan Saudara Ever Mudumi, S.Sos Selaku Bupati dan wakil Bupati Mamberamo raya yang baru.
Ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan pada kesempatan ini yang pertama Bupati adalah pimpinan tertinggi di daerah pemerintahan Kabupaten yang memiliki rakyat dan wilayah, sehingga dibutuhkan untuk menjadi tokoh Panutan dan teladan bagi masyarakat yang dipimpin di daerahnya.
Yang kedua dengan lahirnya Undang - Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana yang telah di rubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 2015 secara Filosofis meletakkan kedudukan Gubernur dan Bupati dalam posisi hirarkis pemerintahan, sehingga saya berharap saudara Bupati dan wakil Bupati yang baru saja dilantik jangan ragu berkonsultasi dengan Gubernur dalam pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di tempat tugas saudara dan manfaatkan peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, hal ini adalah amanat konstitusi, janganlah saudara Bupati dan wakil Bupati langsung melakukan komunikasi dengan kementerian / lembaga di pusat tanpa sepengetahuan Gubernur.
Yang ketiga kebijakan Otonomi Khusus di Provinsi Papua, sejak kepemimpinan Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP., MH dan wakil Gubernur Papua almarhum bapak Klemen tinal, SE., MM. kami telah memberikan kebijakan alokasi anggaran Otonomi Khusus dengan kerangka 80: 20 yakni 80% untuk Kabupaten Kota dan 20% untuk provinsi dengan perhitungan yang proporsional oleh para akademisi, sesuai dengan jumlah penduduk orang asli Papua di Kabupaten saudara, sehingga output dan out com nya dapat dirasakan oleh penduduk asli Papua di Kabupaten saudara. Karena kemajuan provinsi Papua tidak diukur dari indeks pembangunan manusia nya saja, tetapi diukur juga dari sejauh mana kemajuan indeks pembangunan orang asli Papua yang ada di wilayah kerja Bupati dan Walikota.
Sementara itu, dalam rangka pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX 2021 di provinsi Papua. Kami himbau kepada seluruh Bupati dan Walikota untuk mensukseskan PON XX tahun 2021.
Pada kesempatan yang Berbahagia ini juga saya ucapkan selamat kepada saudara Dr. (HC) John Tabo, SE., MBA dan Saudara Ever Mudumi, S.Sos yang telah dilantik sebagai Bupati dan wakil Bupati Membramo Raya, laksanakan kepercayaan yang diberikan oleh Tuhan, kepercayaan yang diberikan oleh tanah ini dan kepercayaan diberikan oleh masyarakat Kabupaten Membramo Raya agar saudara berdua dapat bekerja dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab serta membawa berkat dan Kemakmuran bagi masyarakat di wilayah kerja saudara.