BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Pj Kepala Pekon Kampung Baru Kangkangi AD/ART BHP Dalam Keluarkan SK.




SuaraIndonesia1.

TANGGAMUS - Masyarakat Pekon Kampungbaru, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, belakangan ini tengah dilanda polarisasi yang berpotensi menimbulkan gontok-gontokan. Pecahnya persatuan warga Pekon Kampungbaru itu merupakan dampak dari proses pemilihan Ketua Karang Taruna Bina Remaja pekon setempat. 


Proses pemilihan ketua karang taruna hingga terbitnya surat keputusan (SK), diduga melanggar regulasi anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART). Buntutnya, kian hari tensi antar-warga yang terpolarisasi, terus memanas. Ibarat bom waktu, "bola panas" ikhwal mekanisme pergantian Pengurus dan Ketua Karang Taruna Bina Remaja Pekon Kampungbaru ini, tinggal tunggu waktu untuk meledak. 



Beberapa Anggota Badan Hippun Pemekonan (BHP) Pekon Kampungbaru bersama Pengurus dan Anggota Karang Taruna Bina Remaja, sangat menyayangkan sikap Penjabat (Pj.) Kepala Pekon (Kakon) Kampungbaru, Riswandi, S.T. Pasalnya mereka menilai, Riswandi terkesan "berat sebelah" dalam masalah ini. Bahkan mereka menduga, Pj. Kakon Kampungbaru sengaja "menabrak" Anggaran Rumah Tangga (ART) Karang Taruna Bina Remaja, dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Karang Taruna Periode 2021-2026. Surat keputusan yang kini tengah santer menjadi buah bibir warga itu, bernomor 140/031/BA/2002/2021, ditetapkan di Pekon Kampungbaru, tanggal 16 Agustus 2021. 


Alih-alih bersikap independen dan menjunjung tinggi netralitas untuk bertindak objektif dan profesional sebagai pemimpin di Pekon Kampungbaru, Riswandi justru diduga menjadi aktor intelektual di balik keruwetan masalah pergantian Ketua Karang Taruna Bina Remaja ini. 


Badaruddin Syamsuddin, selaku Ketua Karang Taruna Bina Remaja Pekon Kampungbaru, menyatakan mengundurkan diri dari ketua, pada Jumat (13/8/2021) lalu. Dalam surat pernyataan pengunduran dirinya, Badaruddin melepaskan posisi Ketua Karang Taruna Bina Remaja, karena ingin fokus dijabatan saya sebagai BHP. 


"Itu adalah alasan yang saya tulis di surat (pengunduran diri). Tetapi di sini saya buka alasan sebenarnya. Pengunduran diri saya itu karena saya mendapatkan banyak tekanan. Akhirnya saya buat surat pengunduran diri sebagai ketua," beber Badaruddin. 


Pernyataannya itu, dibenarkan oleh Ahmad Rozak. Jika merujuk pada ART Bab V Pasal 18, menurut Ahmad Rojak, yang seharusnya menjabat Ketua Karang Taruna Bina Remaja pasca-pengunduran diri Badaruddin, adalah dirinya. Sebelum Badaruddin mengundurkan diri karena alami banyak tekanan, posisi Ahmad Rozak adalah Wakil Ketua Karang Taruna Bina Remaja. 


"Kalau kita objektif dan patuh aturan, dalam ART karang taruna Bab V Pasal 18, sudah sangat jelas tata-cara pergantian ketua. Jika ketua mengundurkan diri, maka posisi di bawahnya, yaitu wakil ketua, yang otomatis naik menjadi ketua melalui forum Temu Karya. Bukan malah membentuk struktur kepengurusan baru. Apalagi tanpa melibatkan kami sama sekali. Itulah yang kami maksud dengan Pj. Kakon Kampungbaru 'menabrak' aturan," jelas Ahmad Rojak.(yar).

« PREV
NEXT »