KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK MANTAN BUPATI SUMBA TIMUR MAU DI PETI ESKAN??




SuaraIndonesia1. com.


Sumba Timur. Masyarakat yang tergabung dalam beberapa elemen atau organisasi yaitu Aliansi Masyarakat Peduli Sumba Timur ( AMPST), KOMPAK SUMBA dan KAWAN SEHATI hari ini melakukan aksi unjuk rasa di tiga Lembaga yaitu di Kepolisian resort Sumba Timur, Kejaksaan Negeri Sumba Timur dan di Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kab Sumba Timur.(18/10/2021)


Demonstrasi ini adalah imbas atau wujud dari ketidakpuasan masyarakat terkait kasus hukum yang di alami oleh mantan Bupati Sumba timur Gidion Mbiliyora di mana di satu tahun lalu bahwa telah terjadi tindak pidana Pencemaran nama baik yang di lakukan oleh Ali Oemar Fadaq pada saat menyampaikan orasi politiknya di saat Kampanye menjelang Pilkada setahun yang lalu.


Melihat kasus ini terlalu lama dan terkesan di tarik ulur antara Kepolisian dan Kejaksaan sehingga terkesan dan terlihat saling melempar bola panas maka dalam beberapa waktu lalu Masyarakat yang tergabung dalam beberapa organisasi ini melakukan upaya koordinasi kepada pihak Polres Sumba Timur, Kejaksaan Negeri dan juga Dewan Perwakilan Rakyat Kab Sumba Timur untuk menanyakan sejauh mana proses dari kasus ini.


Dan ketika ke tiga Lembaga ini di Konfirmasi oleh utusan / perwakilan dari Organisasi responnya justru berbeda - beda sehingga menimbulkan ketidakjelasan, oleh karena itu banyak isu atau opini liar di masyarakat ada yang mengatakan pihak penegak hukum masuk angin atau telah di intervensi oleh pihak lain sehingga Kepolisian maupun Kejaksaan menjadi tidak berdaya dan ada pula yang mengatakan ini kan kasus orang besar sudah pasti sulit di selesaikan.


Melihat Fakta di atas  Aliansi Masyarakat Peduli Sumba Timur berinisiatif untuk datang mempertanyakan keseriusan para penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus ini sampai pada tahap final yaitu kasusnya di limpahkan ke Pengadilan Negeri Waingapu untuk segera di sidangkan. 


Aliansi Masyarakat Peduli Sumba Timur di bawah pimpinan Ricky P. Core bersama rekan - rekannya dari organisasi lainnya berupaya keras untuk mempertanyakan dan mendesak ketiga Lembaga ini  segera menindak lanjuti kasus tersebut agar pihak korban dalam hal ini Gidion Mbiliyora mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum dan juga haknya betul - betul mendapat perlindungan dari negara.


Dan juga untuk menempik polemik, isu dan opini liar di tengah masyarakat Sumba Timur.


Dan mengapa DPRD di libatkan dalam ikut mempertanggung jawabkan kasus ini, pelaku atau tersangka ini adalah ketua DPRD Kab Sumba Timur saat ini sehingga dengan secara otomatis DPRD dalam hal ini Dewan Kehormatan DPRD ST juga ikut mempertimbangkan dan menindaklanjuti kasus ini karena  menyangkut marwah dan wibawa DPR itu sendiri. 


Dan hal ini pula di atur dalam Tata Tertib DPR dan Kode Etik maka secara kelembagaan mereka harus memberi sangsi yaitu menonaktifkan sementara sampai pada pemberhentian secara parmanen ketika sudah mendapatkan putusan hukum yang sah dan mengikat dari Pengadilan.




Liputan JK.