Jepara.SuaraIndonesia1.Aksi penambangan ilegal terjadi di wilayah kecamatan Keling Kabupaten Jepara,salah satu Desa di wilayah kecamatan Keling tepatnya desa Kunir mempunyai bengkok/bondo Deso yang terletak di Desa jlegong Kecamatan Keling Kabupaten Jepara kurang lebih 2.800 m. Tanah yang berada di luar desa sebagai hasil tambahan bagi pemerintah desa menjadi kecurigaan terhadap masyarakat karena sistim pengelolaan hasilnya.
Tanah kas Desa Kunir yang berada di Desa Jlegong malah Sekarang di jadikan tambang ilegal dengan dalih pemerataan lahan.Kepala Desa Kunir saat di konfirmasi awak media menjelaskan"memang benar terkait tanah kas Desa Kunir yang ada di Desa Jlegong saya ratakan dengan kanan kirinya karena sekitar nya udah di gali semua dan tempat saya yang paling tinggi,kalau tidak saya ratakan selalu longsor terus."
"Terkait penataan lahan sudah saya musdes kan dan sudah di setujui.terkait penataan lahan saya bekerja sama dengan pihak ketiga selaku pengelolanya,dan untuk hasilnya nanti kita hitung hitungan kalau sudah selesai,dan kalau memang ada kelebihannya akan saya belikan tanah lagi sebagai kas desa".ungkap Sucipto.
Berdasarkan investigasi di desa jlegong ,memang ada kegiatan tambang galian c yang tepatnya di sebelah baratnya makam desa."aktivitas penambangan mengunakan bego(exsapalator) sudah belangsung satu Minggu lebih dan yang punya tanah kepala Desa Kunir.ungkap warga yang melintas.
Bentuk kerjasama yang kurang jelas hasilnya pemerintah Desa Kunir dengan pihak ketiga menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat ,dan ada dugaan hanya permainan di kemudian hari antara Kepala Desa dan pihak ketiga terkait hasilnya.(tr).