BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

PKN BERKABUNG ATAS MATI NYA ROH KETERBUKAAN INFORMASI.




Yapen Waropen-Suaraindonesia1.com. Keluarga Besar Pemantau keuangan negara PKN di seluruh Indonesia mengucapkan turut berduka Cita atas mati nya Roh Keterbukaan Informasi di Komisi Informasi Sumatera utara 

Patar Sihotang SH MH ketua Umum  Pemantau keuangan negara  (PKN) menyampaikan Pernyataan itu pada saat melaksanakan Konferensi Pers pada tanggal  1 Oktober 2021 jam 16.00 di kantor PKN Pusat Jl Caman Raya nomor 7 Jatibening Bekasi .


Patar menjelaskan PKN seluruh Indonesia saat ini sedang berkabung dan mengucapkan turut berduka cita atas mati nya Roh keterbukaan Informasi Publik di Komisi Informasi Provinsi Sumatera utara jl Bilal Medan ,pernyataan ini di dukung oleh fakta fakta antara lainnya pada Putusan Majelis Komisioner Nomor 61 /PTS/KIP-SU/IX/2021  yang amar putusannya Menolak Permohonan sengketa Informasi PKN,dengan alasan dan pertimbangan Hukum yang terkesan di buat buat dan di cari cari kesalahan untuk menjegal PKN dalam mendapatkan Informasi awal dalam melaksanakan Peran serta Masyarakat dalam pembrantasan dan pencegahan korupsi sesuai amanat PP 43 tahun 2018 .Ucap Patar.



Patar menjelaskan bahwa Adapun alasan majelis Komisioner adalah Majelis berpendapat bahwa Kuasa Pemohon dianggap tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (Legal Standing), dikarenakan pada Surat Permohonan Informasi dan Surat Keberatan Kuasa Pemohon masih mencantumkan Nomor SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang lama yaitu dengan nomor AHU-014646.AH.01.07.2015, sedangkan pada faktanya telah terbit Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU- 0000042.AH.01.08 tahun 2020 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara tanggal 17 Januari 2020, yang menunjuk Patar Sihotang, SH, MH selaku Ketua Umum. Patar menyampaikan bahwa SK Menkumham nomor AHU-014646.AH.01.07.2015 dan AHU- 0000042.AH.01.08.2020 masih berlaku dan sah di keluarkan Menteri Hukum dan Ham dan belum ada kausal pada Akte Notaris yang baru yang menyatakan Akte yang lama  atau Akte pendirian PKN di batalkan .dan beberapa kali persidangan Tim PKN sudah menyampaikan bahwa ke 2 SK menkumham tersebut masih berlaku dan masih di gunakan Namun  Majelis Komisioner dengan Arogan menyatakan PKN salah dan illegal atau tidak sah . Patar menjelaskan sesuai dengan UU No 14 tahun 2008 dan Perki Nomor 1 Tahun 2013 tentang legal Standing pemohon sengketa Informasi apabila itu itu per orangan Cukup dengan Kartu tanda penduduk (KTP) dan apabila Lembaga perkumpulan atau Yayasan cukup akte pendirian dan SK Menteri Hukum dan Ham Tentang pengeesahan akte pendirian tersebut dan syarat ini sudah di penuhi oleh PKN seperi gambar SK Menkumham di lampiran foto di bawah ini, demikian ucap  Patar dengan nada kesal 


Patar Menerangkan bahwa berdasarkan pasal 11 Perki nomor 1 tahun 2013  menyatakan 

(1) Pemohon wajib menyertakan dokumen kelengkapan Permohonan

sebagai berikut:

a. identitas Pemohon yang sah, yaitu:

1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Paspor atau identitas lain yang sah yang dapat membuktikan Pemohon adalah warga negara Indonesia; atau

2. anggaran dasar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan telah tercatat di Berita Negara Republik Indonesia dalam hal Pemohon adalah Badan Hukum.


Lebih  Kuat lagi dengan dasar hukum  pasal 27 Perki no 1 Tahun 2021 tentang standard Informasi Publik Pemohon Informasi Publik Badan Hukum paling sedikit melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bahwa perintah dan amanat 2  Perki di atas telah PKN lakukan dan siapkan dan lampirkan dalam permohonan informasi dan dalam Gugatan sengketa Informasi  namun Kelihatannya Majelis komisionernya tidak cakap dan tidak cerdas  dan lebih mengedepanpan kan ego dan Arogansi sehingga terkesan hanya mencari cari dan membuat buat  alibi dan dalil dalil yang sesat, sehingga PKN dinyatakan illegal dan tidak sah dan akumulasi nya di putuskan Menolak Gugatan PKN.(Lihat Putusan lengkapnya )


Patar menjelaskan  Para

« PREV
NEXT »