BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

REINAL D, MARINGKA MENOLAK.. KEPENGURUSAN DPD APPSI Kota Bitung Yang Baru Tidak Sesuai KONSTITUSIONAL.



Bitung -  SuaraIndonesia1.com.

Reinal D, Maringka KETUA DPD Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) KOTA BITUNG - SULAWESI UTARA.

Menyikapi dinamika organisasi sehingga memimpin rapat evaluasi kegiatan kerja bertempat di Pasar Winenet Sekretariat DPD APPSI Kota Bitung Tgl 11 Oktober 2021 yang dihadiri pengurus Komisariat APPSI di seluruh Kota Bitung.



Bahwa dalam menanggapi dengan adanya dua Lisme kepemimpinan Organisasi APPSI di Kota Bitung sehingga terjadinya permasalahan dinamika organisasi dalam pengambilan alihan kepengurusan APPSI DPD Kota Bitung secara ilegal sehingga Reinald D, Maringka sebagai Ketua DPD APPSI Kota Bitung menjelaskan, Bahwa...

keberadaan APPSI di Kota Bitung sekarang ini sangat memprihatinkan karena terjadinya dua Lisme Kepemimpinan dan ini semua terjadi diakibatkan oleh Ketua DPW APPSI Sulut pada awal nya tidak melakukan Musyawarah Luar Biasa ( Musdah Lub) DPD APPSI Kota Bitung yang di hadiri semua kepengurusan Komisariat APPSI di Kota Bitung, untuk pemilihan atau pergantian Ketua DPD APPSI Kota Bitung bersama kepengurusan yang baru sebagaimana diatur dalam AD/ART DPP APPSI.



Oleh karena itu keberadaan kepengurusan APPSI yang baru ini tidak Sah cacat hukum (sepihak) yang lakukan oleh Ketua DPW APPSI Sulawesi Utara yang tidak memenuhi syarat secara AD/ART organisasi, juga menjelaskan terjadinya dinamika ini berawal dari adanya pihak -pihak yang mengundurkan diri dari Kepengurusan organisasi DPD APPSI Kota Bitung, dan mereka awalnya dari Solidaritas Persatuan Pasar Winenet ( SP3W) yang bergabung dalam Kepengurusan DPD APPSI Kota Bitung seiring berjalannya  kepengurusan APPSI di Kota Bitung. 

Kemudian mereka menulis surat pernyataan  yang ditanda tangani diatas Materai oleh KH.  HB, HM, VK dan MO dalam isi surat tersebut adalah Pernyataan sikap pengunduran diri baik secara pribadi atau Organisasi terhadap Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI ) Kota Bitung, sehingga hal ini diluar dugaan bahwa pihak-pihak tersebut telah merencanakan bermacam cara untuk Pengambilan Alihan Kepengurusan DPD APPSI Kota Bitung.


Di Tambahkan nya Maringka Bahwa adapun demikian yang di lakukan bermacam cara dinamika organisasi sehingga adanya surat dari DPW Sulut yang isinya bertujuan pembekuan atau Pencabutan SK DPD APPSI Kota Bitung tgl 23 September secara sepihak, dan terkait surat tersebut hanya bersifat tembusan saja kepada Reinal,D Maringka sebagai Ketua DPD APPSI Kota Bitung.


Terkait dalam menyakapi permasalahan tersebut maka Reinal D, Maringka melakukan rapat DPD APPSI Kota Bitung 28 September 2021 dengan Kepengurusan Komisariat APPSI diseluruh Kota Bitung bertempat di Komisariat Pasar girian Kec Girian Kota Bitung, untuk memutuskan menolak   dengan adanya surat dari DPW APPSI Sulut, karena bertujuan untuk pembekuan /pencabutan SK Kepengurusan DPD APPSI Kota Bitung karena Cacat hukum yang sepihak inprosedural dan mal administrasi.


Dalam artian MAL ADMINISTRASI Bahwa surat yang di tuju salah alamat, karena tidak ditujukan kepada Kepengurusan DPD APPSI Kota Bitung, akan tetapi ditujukan dengan salah alamat kepada Bpk Walikota Bitung, dan Tembusan Kepada Perumda Kota Bitung, Kejaksaan Kota Bitung, kemudian Reinal D. Maringka sebagai Ketua DPD APPSI Kota Bitung saja, dan surat tersebut tidak disampaikan sebagai tembusan kepada DPP APPSI di Jakarta.

Sehingga Surat Keputusan (SK) pencabutan / pembekuan dari Ketua DPW DPP Sulawesi Utara tgl 23 September 2021 terhadap kepengurusan APPS Kota Bitung di nilai INPROSEDURAL (CACAT HUKUM), Bertentangan dengan AD/ART DPP APPSI sebagaimana diatur dalam Bab XIII pasal 34 dan 35 soal Sanksi menyelesaikan sengketa yang harus melalui musyawarah dengan semua kepengurusan DPD APPSI Kota Bitung, maupun di tingkat Komisariat diseluruh Kota Bitung, sebelum mengeluarkan surat pembekuan /pencabutan SK tersebut.

Dan ini tidak dilakukan Oleh DPW APPSI Sulut 

Terkait dengan adanya surat pembekuan SK tersebut sehingga dinilai sepihak INPROSEDURAL MAL ADMINISTRASI CACAT HUKUM (Tiba saat tiba akal), sehingga adanya upaya dari DPD APPSI Kota Bitung telah melakukan somasi Kepada DPW APPSI Sulut.


Adapun terkait dengan SK Kepengurusan baru DPD APPSI Kota Bitung tgl 5 Oktober 2021 oleh APPSI DPW Sulut, ini sudah di Pertimbangkan dalam rapat evaluasi tgl 11 Oktober 2021 bertempat di Sekretariat DPD APPSI Kota Bitung di Pasar Winenet Kota Bitung yang dihadiri semua pengurus Komisariat APPSI Se Kota Bitung, dipimpin langsung oleh Ketua DPD APPSI Kota Bitung Reinald D. Maringka, kemudian memutuskan Bahwa Menolak SK  Kepengurusan yang baru DPD APPSI Bitung tgl 5 Oktober 2021 yang dikeluarkan oleh DPW APPSI Sulut dinilai Cacat hukum (Sepihak).

Dalam arti Cacat hukum sepihak sebagaimana dimaksud yang tertuang dalam SK tersebut.

Setelah melihat dan mencermati terdapat kekeliruan sebagaimana diatur dalam AD/ART yang tertuang dalam SK Tersebut.


MENGINGAT

MEMPERHATIKAN.


Hasil rapat Daerah Musyawarah DPD APPSI Kota Bitung pada Tgl - 27 September 2021 Untuk memutuskan Kepengurusan DPD APPSI Kota Bitung yang baru di bentuk Versi HM dkk tidak sesuai KONSTITUSIONAL, yang tidak terpenuhi sesuai AD/ART karena tidak pernah dilakukan rapat Musyawarah DPD APPSI Kota Bitung Pada Tgl 27 September 2021, untuk menguatkan SK tersebut sehingga di nilai mengakibatkan CACAT HUKUM.


Di tegaskan nya lagi bahwa permasalahan ini harus di luruskan demi nama baik (Marwah) Organisasi struktural Nasional Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), maka perlu adanya upaya hukum yang harus di lakukan sesuai dengan AD/ART DPP APPSI.. Ungkap.. Maringka Ketua DPD APPSI Kota Bitung Sulawesi Utara yang SAH... (RAP).

« PREV
NEXT »