BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Tim Pansus DPRD Pohuwato Akhirnya Selesaikan Ranperda Air Limbah Domestik

Foto : Rapat Pansus Ranperda tentang limbah air domestik bersama tim Konsultan Prasarana Provinsi Gorontalo dan OPD terkait.



Suaraindonesia1, Pohuwato -  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang pengolahan air limbah domestik, akhirnya diselesaikan oleh Tim Panitia Khusus (Pansus), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato. 


Ranperda tersebut diselesaikan setelah Tim Pansus melakukan rapat yang berulang-ulang. 


Selaku Ketua Pansus, Otan Mamu mengatakan saat ini tinggal bagaimana mengharmonisasikan dengan stake holder lainnya. 


"Tinggal kita akan harmonisasi lagi di Kabag Hukum Provinsi atau di Menkumham juga bisa," kata Otan, Rabu (10/11/2021). 


Ranperda pengolahan air limbah domestik sendiri lebih mengatur agar bagaimana limbah yang ada tidak mencemari lingkungan terutana sumber air di Pohuwato. 


Untuk itu, contohnya apabila ada masyarakat yang ingin mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), maka ini harus dilihat dulu pembuangannya. 


Karena jika tinja tersebut jatuh langsung ke tanah, kata dia, maka otomatis air akan tercemar. Sehingga, akan dilakukan penyedotan setiap bulan.


Terakhir Otan menyampaikan bahwa di Pohuwato nantinya akan dibangun Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT), oleh Kementrian PUPR. 


"Ketika mereka bangun itu (IPLT) harusnya ada perda dulu," ujar Otan. 


"Makanya kita buat Perda agar IPLT juga akan dibangun di Pohuwato. Kemungkinan 2022. Kalau sudah selesai semua kita akan serahkan juga ke pemerintah daerah," pungkasnya. 



Abd.

« PREV
NEXT »