Bogor, suaraindonesia1.com
Penyelidikan Yang di lakukan Polsek Jasinga terhadap pelaku pembuangan bayi di desa Neglasari Kecamatan Jasinga pada Minggu (19/12) akhirnya menemui titik terang. Para pelaku ini berhasil diamankan hanya berselang beberapa jam dari penemuan bayi tersebut.
Dari hasil penyelidikan tersebut Polsek Jasinga berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial IDM (20) dan AS(20) di rumahnya masing-masing. dimana dua orang tersangka tersebut merupakan orang tua dari bayi tersebut.
Kapolsek Jasinga AKP Fajar Hidayat mengungkapkan bahwa kedua tersangka IDM dan AS ini statusnya belum menikah dan hamil di luar nikah, hal tersebut lah yang membuat kedua tersangka ini membuang bayi hasil hubungan gelapnya di kebun bambu yang berada di desa Neglasari.
Sementara itu orangtua dari kedua belah pihak IDM dan AS bertempat di Polsek Jasinga dengan di saksikan Kades Koleang, kades Setu dan Neglasari telah menikahkan anak mereka Yakni IDM dengan AS, dan bayi yang sebelumnya telah di rawat oleh Kades Neglasari pun telah di serahkan ke pihak keluarga
Atas perbuatannya tersebut kedua tersangka yakni IDM dan AS ini akan kita kenakan dengan Pasal 305 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan
Report, Jerry Patty