SATGAS NEMANGKAWI DAN POLRES NABIRE RINGKUS DPO PENJUAL AMUNISI DI KABUPATEN NABIRE




Nabire-suaraindonesia1.com

 Pada hari Jumat tanggal 3 Desember 2021 pukul 17.33 Wit bertempat di Jalan Poros Wadio-Wanggar Kabupaten Nabire, personil gabungan Satgas Nemangkawi dan Polres Nabire berhasil meringkus dua DPO an. AU alias A alias BM dan DW.


Kronologis penangkapan:


Pada hari dan tanggal tersebut diatas pukul 14.00 Wit,  personil gabungan melakukan penyelidikan keberadaan dua DPO penjual amunisi di Kabupaten Nabire. Pada pukul 17.30 Wit, Tim melihat pelaku mengendarai motor Vixion ke SP  di Jalan Poros Wadio-Wanggar.


Pukul 17.33 Wit, Tim melakukan pengejaran dan saat diberhenti di depan SMK Negeri 2 Jalan Poros Wadio-Wanggar namun pelaku melarikan diri dengan berkendara motor kecepatan tinggi. Sesampai di depan Jalan Poros Wadio-Wanggar tepatnya di Jalan Masuk TOR pelaku berhenti dan turun dari motor berupaya melarikan diri. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan tembakan peringatan, namun pelaku masih berupaya melarikan dan melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki.


Pukul 17.40 Wit, personil gabungan membawa kedua pelaku ke RSUD Nabire untuk dilakukan tindakan medis.


Kemudian pada hari Sabtu tanggal 4 Desember 2021 kedua pelaku di bawa ke Jayapura dengan menggunakan Pesawat Wings Air ATR 62-600 PK-WGY, selanjutnya dibawa ke RS. Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.


Identitas DPO yang diamankan:

1. AU alias A alias BM;

2. DW.


Langkah kepolisian yang dilakukan yakni:

Mengamankan pelaku, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut dalam penanganan Satuan Reskrim Polres Nabire di back up Satgas Nemangkawi.


Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan kedua pelaku telah di bawa ke Jayapura dengan menggunakan Pesawat Wings Air ATR 62-600 PK-WGY  dan saat ini berada di RS. Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis sehingga mempermudah penyidik melakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut terhadap kedua pelaku.


Pelaku berinisial AU alias A alias BM dan DW diringkus berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/A/17/2021/SPKT/ Polres Nabire tanggal 27 Oktober 2021 dan Daftar Pencarian Orang Nomor :DPO/34/XI/RES.1.17/2021/Ditreskrimum, tanggal 30 November 2021. 


Untuk diketahui sebelumnya pada tanggal 27 Oktober 2021, personil gabungan berhasil mengamankan 2 orang Oknum Anggota Polri yang diduga melakukan penjualan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata.


Kedua pelaku diamankan di Girimulyo Kabupaten Nabire berinisial AS dan JP. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui DPO an. AU alias A alias BM dan DW terlibat dalam kasus tersebut.



Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa AU alias A alias BM berperan membeli amunisi sebanyak 80 (delapan puluh) butir dari tersangka AS dengan harga Rp 12.800.000 (dua belas juta delapan ratus ribu) di Wonorejo Kabupaten Nabire pada tanggal 27 Oktober 2021.  



 

            Jayapura, 4 Desember 2021


Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua,