Manokwari-suaraindonesia1.com
Aliansi Masyarakat Sipil di Provinsi Papua Barat menemukan adanya dugaan penebangan di Luar Blok Rencana Kerja Tahunan (RKT) Tahun 2021 dan dugaan pencucian kayu ilegal yang berasal dari Luar Blok RKT. Dugaan pelanggaran ini dilakukan oleh PT Agro Papua Inti Utama (PT APIU), salah satu perusahaan pemegang izin IPK di areal konsesi perkebunan sawit PT Subur Karunia Raya, Kabupaten Teluk Bintuni. Adapun temuan dari gabungan masyarakat sipil ini yang pertama adalah dugaan penebebangan kayu di luar blok RKT yang diberikan kepada PT APIU. Berdasarkan analisis kami terdapat tebangan yang posisinya berada di luar blok RKT Tahun 2021 tutur Sulfianto Alias dari Perkumpulan Panah Papua.
Ketua Perkumpulan Mongka Papua, Nerius Damianus S menyampaikan terdapat dua point yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat terhadap kasus ini. Pertama, Pihak Dinas Kehutanan harus segera menindaklanjuti temuan dan menindak tegas jika benar terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pihak PT APIU. Kami minta Dinas Kehutanan segera menindaklanjuti kasus ini untuk mencegah pengambilan kayu dalam jumlah besar lagi di luar Blok RKT yang diberikan. Kedua, kami meminta Dinas Kehutanan Provinsi Papua barat untuk selalu melakukan pengawasan kepada PT APIU ataupun perusahaan lain yang beraktifitas melakukan pemanenan kayu. Khusus tenaga CDK Teluk Bintuni harus diberdayakan tenaganya. Kita ketahui bahwa ada banyak tenaga atau staf yang bekerja di Dinas Kehutanan, nah ini harus digunakan kapasitasnya untuk melakukan pengawasan secara ketat.
Sebelumnya, perwakilan pemuda darii Suku Moskona, Arnoldus Yerkohok menyampaikan bahwa proses perolehan HGU Sawit PT Subur Karunia Raya diduga menipu masyarakat dan dianggap tidak sah. Pihak perusahaan mengatakan akan memberikan sertifikat kepada masyarakat namun ternyata pengukuran tanah di kampung sebatas untuk keperluan memperoleh HGU dari pihak perusahaan. ‘Sejauh yang diketahui bahwa syarat agar sebuah perusahaan memperoleh izin IPK yaitu perolehan HGU tidak bermasalah dan masyarakat secara umum mengetahui seterang terangnya tujuan perolehan HGU’ tambah Sul.
Terdapat dua point permintaan dari Aliansi Masyarakat sipil yaitu sebagai berikut,
1. Meminta kepada Pihak berwenang dalam hal ini Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat segera membentuk tim dan melakukan kunjungan lapangan dalam rangka pemeriksaan khusus berdasarkan temuan pemantau independen di lapangan
2. Meminta Dinas Kehutanan untuk menghentikan segala aktifitas perusahaan PT APIU karena aktifitas yang berjalan dapat diduga juga dapat melakan penebangan secara ilegal. (Tim)