Tim Pengacara Almarhum Wiyanto Halim: Kita Tunggu Hasil Penyidikan, Hukum Sesuai Aturan Yang Berlaku

 




Jakarta, suaraindonesia1.com Kasus pengeroyokan di Kawasan Industri Pulogadung tepatnya di Jl.Pulo Kambing pada Minggu (23/01/2022) dini hari, yang menewaskan seorang lansia Wiyanto Halim (89 tahun) karena diteriakin maling. Padahal Wiyanto mengendarai kendaraan mobil Toyota Rush milik pribadi dan dikejar dari Tebet hingga TKP di Kawasan Industri Pulogadung. 



Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan 5 orang tersangka pengeroyokan.Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, KombesPol Endra Zulfan dalam Konferensi Pers di Mapolres Metro Jakarta Timur hari Selasa (25/01/2022). "Sudah kita tangkap 5 orang tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia" terang Endra Zulpan. "Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 KUHP" lanjut Endra Zulpan.



Ditemui awak media di Mapolres Metro Jakarta Timur hari Rabu (26/01/2022),tim kuasa hukum (Davey O Patty,Freddy Y Patty dan Roslina Siahaan) dari korban Wiyanto Halim mengatakan bahwa masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian. "Masih menunggu hasil penyelidikan lanjutan.Harus dihukum sesuai aturan yang berlaku karena sudah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain" kata Freddy, salah satu kuasa hukum. "Dalang (otak pelaku) belum ditemukan dan tidak ada hubungan dengan sengketa tanah" lanjut Freddy. Semoga secepatnya kasus pengeroyokan ini menemukan titik terang.



Reporter, Jerry Patty