KOTA BEKASI, suaraindonesia1.com Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pimpinan bapak Dr. Luhut Pangaribuan, SH, LLM, melantik DPC PERADI Bekasi Raya dengan Ketua Wisman Goklas Siagian SH, MH, CLA, CLI, CHRA periode 2022-2026, Jum’ad 21/01/2022 di hotel Merapi Merbabu Kota Bekasi.
Untuk itu, awak media berkesempatan mewawancarai Ketua DPC Bekasi Raya yang baru dilantik yaitu Wisman Goklas Siagian SH, MH, CLA, CLI, CHRA yang didampingi Ketua Panitia Pelaksana Rahmat Ari Septiawan, SH, MH dan juga Sekretaris DPC Mario Rizky Sinaga, SH, dan Bendahara DPC Jonathan Geri Boy, SH serta sejumlah pengurus mengatakan program jangka pendek yang akan dilaksanakan adalah Rakercab (Rapat Kerja cabang).
“Program jangka pendek yaitu akan melaksanakan Rapat Kerja Cabang (Rakercab) untuk menyusun struktur organisasi serta program-program kerja yang akan dilaksanakan, dan juga memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu. Terkait mafia peradilan, pihaknya akan terus membantu pencegahan dan pembatasan hal tersebu dan berharap semoga DPC Bekasi Raya eksistensinya diakui oleh semua pihak dan masyarakat guna memperoleh keadilan. Bekasi Raya yaitu mencakup Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi,” katanya dengan ramah.
Agar dapat diketahui tema pelantikan kali ini yaitu “Advocad Bergerak Bersama Dalam Satu Komitmen”
Kegiatan pelantikan PERADI Bekasi Raya ini dihadiri oleh jajaran pengurus pusat antara lain, Imam Hidayat (Sekjen), Syarial Effendi Damanik, SH, MH( Wakil Ketua Umum), Saor Siagian, SH, (Wakil Ketua), M. Daud B., SH, (Wakil Sekjen), Ibu Ir. Esterina D. Ruru, SH (Bendahara Umum DPN), Swardi Aritonang, SH, MH (Kabid OKK dan Organisasi), mewakili Pengadilan Negeri Kota Bekasi Eko Sudjatmiko, Polres Kota Bekasi, Sekda mewakili Wali Kota Bekasi Ibu Reny, dan perwakilan DPC Jakarta Barat Bapak Hutabarat, Geri DPC Bogor, Holoman DPC Jakarta Utara, Lumban Gaol DPC Jakarta Timur, Ucok Napitupulu DPC Medan, Simamora DPC Depok.
Tentu saja kegiatan pelantikan PERADI Bekasi Raya ini tetap menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat dan 5 M.
Report, Sodikin