BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Jenderal Waterpauw Layak Jadi PJ Gubernur Papua Barat

 



Foto: Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Provinsi Papua Barat Yosep Titirlolobi


Redaksi:Rahman.Permata

suaraIndonesia1.com Sorong –

Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Provinsi Papua Barat Yosep Titirlolobi menilai Komjen Pol (Pur) Paulus Waterpauw layak jabat Pejabat Gubernur Provinsi Papua Barat untuk mengantikan Gubernur Dominggus Mandacan yang akan habis masa jabatannya pada bulan Mei 2022.

Dengan Pengalaman Beliau sebagai seorang Jenderal Polisi Untuk Orang Papua Pertama dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi dua Periode yang mana telah memasuki masa pensiun 25 Oktober kemarin dengan pangkat terakhir bintang tiga (Komjen), maka beliau sangat layak untuk menjadi Pejabat Gubernur di Provinsi Papua Barat.

Menurut Yosep, pengalaman Jenderal Waterpauw sudah teruji saat masih mengapdi di kepolisian apalagi Paulus Waterpauw perna menjadi Kapolda Papua Barat, tentu dengan pengalaman beliau di Papua Barat kami yakin masyarakat Papua Barat akan menerima beliau memimpin Papua Barat sampai 2024 mengantikan Gubernur Dominggus Mandacan yang jabatannya akan berakhir Bulan Mei 2022.

Yosep juga mengatakan, Sebagai orang asli Papua dan anak adat, Waterpauw sangat layak menduduki jabatan PJ Gubernur Papua Barat mengantikan Gubernur Dominggus Mandacan agar tidak ada kekosongan jabatan di pemerintahan provinsi papua barat.

“Kalau ada oknum yang mengatasnamakan masyarakat yang menolak Komjen Paulus Waterpauw sebagai PJ Gubernur Papua, itu cuman segilintir orang saja,” ujar Yosep.

Tentu siapapun yang ditunjuk oleh Presiden Jokowi melalui Menteri Dalam Negeri, kami dari PA GMNI tetap mendukung kebijakan Presiden, yang pasti siapa pun yang dipilih oleh Presiden tentu sudah melalui berbagai kajian dan pertimbangan demi kemajuan pembangunan dipapua barat.

“Memang yang lagi diperbincangkan oleh masyarakat di Papua Barat siapa yang layak mengisi kekosongan jabatan Gubernur, baru yang terdengar Komjen Pol Paulus Waterpauw, sementara yang lain namanya belum beredar di masyarakat.”

Apalagi dengan pengalaman Paulus Waterpauw Yang menjadi Kapolda Papua 2 Kali dan menjadi Kapolda Papua Barat serta menjadi orang papua pertama yang ditugaskan menjadi Kapolda di Sumatera Utara dan dinaikkan pangkatnya lagi menjadi Jenderal bintang tiga di kepolisian.

Dengan keberhasilan, yang diraih oleh Jendral Paulus Waterpauw tentu beliau pantas ditunjuk Presiden Jokowi menjadi PJ Gubernur Papua Barat, apalagi sesuai aturan, Komjen Pol Waterpauw sekarang dipercayakan menduduki jabatan di Kementrian Dalam Negeri sebagai Deputi Pengelolaan Kawasan Perbatasan Kemendagri, Yang mana tertuang dalam surat keputusan Presiden Nomor 147/TPA Tahun 2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan Madya dilingkungan BNPP sampai sekarang.

Lanjut Yosep, seandainya ditunjuknya Waterpauw menjadi PJ Gubernur Papua Barat tentu sudah sesuai dengan UU Pilkada Pasal 201 ayat (10) yang menyebutkan untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat pejabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menjelaskan bahwa jabatan pimpinan tinggi terdiri atas jabatan tingkat tinggi utama, jabatan tingkat tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi pratama., jelas Yosep.

Kalau dilihat dari UU Pilkada maka secara otomatis Komjen Paulus Waterpauw memenuhi syarat untuk menjadi PJ Gubernur Papua Barat, mengingat jabatan baru yang disandang oleh Waterpauw di BNPP Kementerian Dalam Negeri adalah jabatan tinggi madya, tegas Yosep.

(Red)

« PREV
NEXT »