Kejagung Sita Helikopter Milik Surya Darmadi








JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit Helikopter Bell 427 seri 58001 dengan nomor pendaftaran PK-DPN pemilik PT Dabi Air Nusantara.


Helikopter tersebut disita Tim Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dari Kantor Duta Palma Group, Jalan OK M Jamil Nomor 1 Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, Provinsi Riau.


"Satu unit helikopter yang disita merupakan aset milik tersangka SD (Surya Darmadi)," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (24/8/2022).


Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri/ Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor: 98/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 18 Agustus 2022.



"Hal ini dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu oleh tersangka Surya Darmadi.


Sebelumnya, Tim Penyidikan Jampidsus Kejagung juta telah menyita sejumlah aset milik tersangka Surya Darmadi. Aset yang disita berada di tiga provinsi yakni di DKI Jakarta, Bali dan Riau.


Di Jakarta, Kejaksaan Agung menyita satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2051 dengan luas 4.470 M2 di Jalan Rangkayo Rasuna Said Blok X.5 Nomor 12 dan X.5 Nomor 11, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.


Di Bali, disita satu bidang tanah dan bangunan beserta isinya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 941 an. PT Menara Perdana dengan luas tanah 26.730 M2 di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.


"Tanah tersebut berisi bangunan Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Minggu (21/8/2022).



Masih di Kuta, Jampidsus dan Tim Pelacakan Aset juga menyita satu bidang tanah beserta apa yang terdapat di atasnya, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1147 dengan luas 2.000 M2.



Untuk di Provinsi Riau, Kejagung menyita satu bidang tanah tanpa bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 7493 an. Surya Darmadi dengan luas 3.554 M2 yang terletak di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.


Kemudian satu bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 03282 an. Cheryl Darmadi dengan luas 9.635 M2 di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma.


Satu bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 9710 an. Cheryl Darmadi dengan luas 10.944 M2 di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma.


Serta satu bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3458 an. Surya Darmadi dengan luas 9.640 M2 yang terletak Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma. (Red)