BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Puluhan Komputer Pinjol Ilegal Sebagai Barang Bukti diamankan Tim Siber Ditreskrimsus Polda Sulut



Suaraindonesia1, SULUT - jumat 23/12/22 Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara  melakukan penyitaan barang bukti berupah puluhan unit   komputer 


Para tersangka melakukan Tindak pidana pengancaman melalui pinjaman online (Pinjol) ilegal di sebuah Ruko yang terletak di Kawasan Marina Plaza Manado.


Penyitaan barang bukti (Babuk) ini merupakan tindak lanjut dari hasil Penyelidikan dan penyidikan petugas terkait tindak pidana pengancaman konsumen yang diancam setelah melakukan pinjaman online di 4 aplikasi yaitu Aku Kaya, Kami Kaya, Easy Go dan Pinjaman Now yang ternyata ilegal dan tanpa ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).



  Kompol Ernis Sitinjak sebagai Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulut mengatakan, penyitaan barang bukti ini adalah hasil pengungkapan kasus Pinjol Ilegal yang berkaitan dengan tindak pidana pengancaman yang diancam akan menyebarkan data-data konsumen ke media sosial.


Menurutnya "Benda-benda yang ada hubungannya dengan tindak pidana pengancaman dan atau mendistribusikan, menyebarkan identitas orang, jadi bukan pinjolnya, tetapi pengancaman nya," ujar Kompol Ernis Sitinjak,SIK.saat di wawancarai awak media suaraindonesia1.id Kamis (22/12/22) Siang.


 Menurutnya, Kasus ini berawal dari laporan seseorang yang di ancam dan di tagih serta akan Menyebarluaskan datanya ke Facebook atau sosial media.


"Jadi ini dari hasil penyelidikan dan penyidikan kita, kita tindak lanjuti dengan  mengamankan, menyita benda-benda yang ada hubungannya dengan perbuatan pidana tersebut," ujarnya..


(JPS-RN)

« PREV
NEXT »