BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

KAPOLRES PARIGI MOUTONG HARUS MENINDAK TEGAS ANGGOTA POLSEK PARIGI YANG MENGUASAI MOBIL BODONG.



Suaraindonesia1-Parigi Anggota polsek Parigi  kedepatan menguasai unit toyota Ayla dengan Nopol DB 1436 BP  secara tidak resmi tanpa bukti kepemilikan berupa BPKB (Bukti Pemilikan kendaraan bermotor ) yang dimana unit tersebut masih dalam status kredit di PT. BCA Finance. 


Dalam Hal ini menurut keterangan dari Bapak Irwan kepada Awak media pada tanggal 27/01/2023 di kediaman beliau yang dimana unit tersebut dimilikinya kurang lebih 6 bulan lamanya dengan secara gadai dengan nominal sebesar 50 juta rupiah dari Ipar dan pak Jimi selaku anggota Polsek Kasimbar.



 Menurut salah satu anggota pelaksana eksekusi objek jaminan fidusia (PEOJF) Rizal SH "Irwan ini sudah melakukan pelanggaran hukum yang dimana menguasai mobil yang masih dalam status kredit, yang dimana ini telah melanggar Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.


Rizal menambahkan Kepada bapak Kapolres Parigi Moutong untuk memberikan ultimatum kepada Kapolsek  parigi dan juga anggotanya yang telah menguasai unit tersebut, karena pak irwan ini sebenarnya menjadi pengayom dan juga penegak hukum yang memberikan contoh yang baik kepada masyarakat namun malah sebaliknya  yaitu melanggar hukum, Apalagi  unit telah menggunakan Nopol Palsu dengan nopol DN 1416 KH dan  yang  menggadai unit pak Jimi selaku anggota polsek kasimbar.

« PREV
NEXT »