Firdaus Oiwobo Advokat 3 Tersangka Debt Collector Melapor Balik Clara Shinta



Suaraindonesia1, Jakarta Senin 27 Februari 2023 Pengacara 3 tersangka Debt Collector Fridaus Oiwobo dan di damping dari pihak PT. Lombok Nusantara Indonesia (PT.LNI)  mendatangi Bareskim Mabes Polri guna melaporkan balik Clara Shinta bersama sopir pribadinya  dengan dugaan keterangan palsu dan laporan palsu.


Dari keterangan pengacara Firdus adapun pasal yang terkait dengan laporan tersebut adalah pasal 242 juncto pasal 220 terkait dengan laporan palsu dan keterangan, serta  pasal 266 KUHP terkait dengan data palsu atau surat palsu dengan ancaman hukum sekurang-kurangnya 12 tahun penjara.


Lebih lanjut kata pengacara cowboy laporan ini untuk mengcounter laporan dari Clara Shihta yang ada di Polda Metro Jaya, jadi dengan aduan kami yang ada di Mabes Polri  biarkan saja pihak kepolisian yang sama-sama melakukan proses penyidikan, nanti mabes Polri yang akan memanggil Clara Shinta dan pihak-pihak terkait untuk menanyakan bukti apa dan dasar apa?  mereka mengajukan laporan di Polda Metro Jaya, kalau buktinya BPKB mobil pada saat kejadian (Tempus Delicti) dia tidak mempunyai BPKB mobil atas nama Clara Shinta bahkan kwitansi nya pun tidak bisa di tunjukkan pada saat kejadian, jadi kalau saat ini Clara Shinta mempunyai kwitansi maka kami akan mempertanyakan kwitansinya dari mana? Kalau kwitansinya di buat baru berarti ada persekongkolan jahat atau pemufakatan jahat terhadap peristiwa hukum yang terjadi karena tempus delicti nya dan locus delicti Clara Shinta  tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan mobil, dan artinya proses penyelidikan ini kami anggap cacat formil, cacat hukum dan tidak bisa di teruskan dan Clara Shinta bisa terkena tindak pidana laporan palsu dan keterangan palsu dengan ancaman hukum 12 tahun penjara.



Disela-sela keterangannya Firdaus menunjukkan surat pengaduan yang sudah di terima oleh Mabes Polri sambil berucap pengadunnya sudah di terima oleh Mabes Polri, serta  Mabes Polri berjanji  akan melakukan proses penyidikan dan  pemanggil Clara Shinta dan sopirnya yang menyatakan bahwa ada pengacaman pembunuhan oleh debt Collector, sementara yang terlihat dari dokumentasi video debt Collector sopir itu menyerahkan kunci mobil dengan sukarela tanpa ada paksaan.


Advokat Firdaus sebelum menutup keterangannya mengatakan para debt colector akan melakukan rencana aksi damai pada hari Kamis 2 Maret 2023 di gedung DPR Karen dengan adanya kejadian ini dan statemen dari Kaplda Metro Jaya Irjen Fadil Imran  berdampak kerugian terhadap  debt Collector yang  tidak bisa bekerja serta leasing yang ada di seluruh Indonesia.


Imran/imbot

KorlapNas