BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Keadilan, untuk Siapa ? MAMA KETLIN Bersama temannya 3 Orang Belum tersentuh Hukum!




WewewaTimur,Suaraindonesia1, Petanyaan ini datang dari Alfonsus Dede Bili,Orang tua Ferdianus  Dapa Beri, Korban pengeroyokan   oleh Mama Ketlin bersama tiga Orang Rekannya , dengan Melakukan tindakan Pidana  Mehakimi Diri  

yang di Lakukan Mama Ketlin  Bersama  Agustinus Ngogo, Andrias Umbu  Lado, Jonius ,  sehingga anak saya mengalami Korban pengeroyokan


Sejak tanggal  22 September tahun 2022,Saya sudah Melaporkan  Kejadian  Ke Polsek  Wewewa Timur,yang di Alami anak saya, yang bernama  Ferdianus   Dapa Beri Jelas Orang tua Ferdianus pada Media  di Rumah Kediaman 

   Saya secara orang Yang Masih Awam akan Hukum publik di Indonesia ,Cukup Menyesatkan tentang rasa keadilan mencuat kembali. Keadilan memang beranjak dari konsep sosial. Di mana ada keberpihakan oleh penguasa atau penegak hukum, di sana selalu akan ada yang merasa diperlakukan tidak adil. Di situ rasa keadilan bisa terusik, dan masyarakat terbelah  Akibat Suramnya Keadilan  publik berkepanjangan. Setelah melalui proses sosial yang panjang, rasa keadilan lazimnya diterjemahkan menjadi konsep hukum.



Dalam sistem Common Law, konsep tadi bergerak seiring dengan dinamika konsep-konsep sosial, budaya, dan agama yang berkembang di masyarakat, berawal dari wacana,  Praduga , sampai dengan tarik menarik kepentingan politik, tekanan tokoh masyarakat dan para penjaga moral, kaum intelektual,  dunia bisnis, dan lapisan masyarakat lainnya. Konsep tersebut terus menerus dianalisa, diuji, dan dibandingkan dengan yurisprudensi yang sudah ada, untuk akhirnya dibentuk menjadi suatu yurisprudensi atau hukum baru. 


Hukum memang menjadi lebih elastis, lebih mudah menyesuaikan diri dengan rasa keadilan di masyarakat yang berdinamika terus menerus. 


Dalam sistem Civil Law yang berpengaruh luas di Wilayah Hukum Polres SBD, karena warisan Belanda, hukum hampir selalu terkodifikasi. Rasa keadilan juga terkurung dalam peraturan perundang-undangan yang tertulis dan melibatkan legislatif, karenanya kaku, normatif, dan menjadi sulit diubah. Undang-undang tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman memang memberi amanat kepada para hakim untuk selalu memperhatikan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat.


Tetapi hakim yang pegawai negeri, dimaklumi selalu takut salah langkah. Salah langkah sekali dalam menafsirkan hukum, bisa-bisa karier berujung di pembuangan, ditenggelamkan dalam rutinitas daerah-daerah terpencil, di mana proses pembodohan berjalan seperti tak pernah tersentuh peradaban.


Mama Ketlin,bersama tiga Orang temannya  yang  begitu berkuasa dan tak tersentuh hukum,


 belum menghadapi kenyataan berhadapan dengan proses peradilan dan dihukum penjara  yang Ancaman hukum pasal.170 

  

Pasal 170 KUHP yang berbunyi: (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan


Isi/Bunyi Pasal 170 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

 (1) Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam ...


 (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama  5,6  tahun di tingkat peradilan pertama. 


Mama Ketlin masih saja berontak  Melawan hukum dan menyatakan dirinya  Menyangkali  peradilan dan rekayasa politik. Sungguh tragis, semula berada di pihak penguasa yang fasih mengartikan keadilan untuk kepentingan sekelompok elite, kini  Mama Ketlin memposisikan diri sebagai penghambat  keadilan.

  Di sisi lain, masyarakat luas mempertanyakan di mana keadilan dari vonis tadi buat keluarga dari korban,  Ferdianus  Dapa Beri. Juga buat masyarakat luas yang rasa keadilannya telah diinjak-injak selama ini oleh mereka yang sekarang dianggap berada di posisi yang sama dengan  Mama Ketlin . Kalau pihak Mama Ketlin merasa masyarakat sudah mengadilinya, itu tidak sama sekali salah.  Mama Ketlin  Cs dan banyak to Di sisi lain, masyarakat luas mempertanyakan di mana keadilan dari vonis tadi buat keluarga dari korban,  Ferdianus  Dapa Beri. Juga buat masyarakat luas yang rasa keadilannya telah diinjak-injak selama ini oleh mereka yang sekarang dianggap berada di posisi yang sama dengan  Mama Ketlin . Kalau pihak Mama Ketlin merasa masyarakat sudah mengadilinya, itu tidak sama sekali salah.  Mama Ketlin  Cs dan banyak tokoh  yang sekarang sedang dan akan diadili nanti, adalah suatu  yang sedang dihukum. 


Itu mungkin rasa keadilan yang sedang berkembang, dan pengadilan mendengar atau patut mendengarnya.

 peradilan Mama Ketlin Cs adalah peradilan atas fakta-fakta. telah secara pasti dan tetap, dinyatakan bersalah. 


 Tetapi satu hal yang mungkin terbukti dalam kasus terbunuhnya Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita, kejahatan yang terjadi betul-betul luar biasa. Hakim agung adalah manusia biasa. Dia punya keluarga, teman, dan kerabat. Tapi lebih lagi, hakim agung adalah lambang kekuasaan tertinggi kehakiman. Dalam keputusan-keputusannya, hakim bahkan wajib mencantumkan kata-kata : "Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Hakim juga karenanya menjunjung rasa keadilan sebagai suatu konsep religius.


Pengeroyokan Ferdianus  Dapa Beri, adalah lambang dari pembunuhan terhadap keadilan sebagai konsep sosial, konsep hukum, dan konsep religi. Siapapun yang memandang hukum (yang baik) sebagai tatanan kehidupan masyarakat yang harus dipertahankan, wajib merasa terhina oleh kejahatan tadi. Mama Ketlin bersama Teman-temannya 3 Orang yang sedang di tangani Oleh Kapolseka Wewewa timur AIPDA.MARTINUS  KILIMANDANG ,MAMA KETLIN dia sebagai orang yang Melanggar Aturan  menurut Undang-Undang Hukum acara Pidana  di Negeri ini

 terjadinya kejahatan tersebut. Dan orang-orang yang terbujuk melakukan kejahatan tersebut harus sadar bahwa mereka punya semua hak yang dijamin hukum untuk membela kepentingan dan hak-hak hukumnya. Tapi jangan pernah meminta atau mencari keadilan. Karena, keadilan sudah dirampas kembali menjadi hak masyarakat yang sedang terhina, yang selalu termarginalkan.


 Di mana keadilan buat keluarga Ferdianus Dapa Beri, dan masyarakat yang dirampas hak hidupnya oleh kejahatan-kejahatan kemanusiaan yang terjadi secara sistematis untuk mempertahankan kekuasaan .


Keadilan bukan milik pelanggar hak-hak masyarakat tadi. Keadilan harus dikembalikan ke empunya, rakyat banyak. Keputusan memenjarakan Mama Ketlin bersama Tiga orang temanya  mungkin jawaban atas dahaga masyarakat akan rasa keadilan.


 Masyarakat beradab tidak haus akan balas dendam. Masyarakat beradab hanya membutuhkan kepantasan dalam penerapan hukum. Dan ini cara masyarakat menyembuhkan dirinya sendiri yang terluka.  


Jadi terserah saja, sejarah akan mencatat apakah berjalan atau tidak berjalannya hukum dalam keputusan akhir terhadap Mama Ketlin bersama pelaku Pengeroyokan, (Liputan TiboSuaraindonesia)

« PREV
NEXT »