BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Kuasa Hukum Arifudin didampingi Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI Lapor ke Komisi Yudisial dan Istana Presiden Mencari Keadilan



Suaraindonesia1.com  - SUMSEL - LAHAT  - Kasus yang menimpa sdr,Aripudin korban di kriminalisasi oleh Oknum Legal PT.BGG Budi Sukoco dan Amir Karsono, akhirnya panjang perjalanan kasus Arifudin dan mulai terkuak untuk mencari keadilan ucap " Arifudin kepada wartawan senin (13/3/2023)


Kasus sdr,Arifudin bermula adanya laporan sdr,Amir Karsono alias Aseng dan Budi Sukoco adalah orang nya pak Widarto pemilik owner Sungai Budi grup berkantor di jakarta di Wisma Budi, dibelakang Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi yang lama di Kuningan Jakarta selatan.



Arifudin kini tengah mencari keadilan hingga berangkat ke Jakarta didampingi kuasa hukum Nandang,SH dan ketua harian LIDIKKRIMSUS RI, hari ini saya didampingi Kuasa Hukum melapor ke Komisi Yudisial, Ke Istana Negara Presiden RI Jokowidodo, Alhamdulilah surat laporan ke KY Dan ke Presiden RI di terima kata "Arifudin.


Sambung Arifudin, " Semoga bapak Jokowi mendengar jeritan orang kecil ini, seperti saya yang sedang mencari keadilan, dan apabila saya membuat laporan palsu saya siap di penjara "tegaasnya.


Terpisah Penasehat Hukum Arifudin Nandang.SH ia membenarkan saya selaku kuasa hukum pak Arifudin, hari ini senin (13/3) sudah membuat laporan ke Komisi Yudisial, dan ke Istana Negara dan rencana besok melaporkan sdr Budi Sukoco ke Barsskrim Mabes Polri, karena klien saya di kriminalisasi dalam hal pembebasan lahan milik arufudin ratusan hektar belum dibayar bahkan klien saya dilaporkan ke Bareskrim turun ke Polda Sumsel diduga kuat ada oknum berpangkat kompol inisial S yang bertugas di Polda Sumsel, dan klien saya sempat rumahnya di geledah beberapa dokumen penting diambil, seperti ijazah anaknya akhirnya klien saya masuk penjara, ujar " Nandang


Senada juga disampaikan oleh Ketua Harian LIDIKKRUMSUS RI Rhodi Irfanto,SH menegaskan agar kasusnya sdr Arifudin yang sedang mencari keadilan sampai ke Jakrta, saya selaku ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI terus mendampingi sdr, arifudin bersama kuasa hukumnya, dan rencana besok Kuasa Hukum Arifudin bersama saya ( rodhi red) melaporkan Budi Sukoco selaku legal dari PT.BUMI GEMA GEMPITA, Ke Bareskrim Mabes Polri ungkap " Rodhi


Ditambahkan Rhodhi semua dimata hukum sama, tidak ada beda dan tidak ada kebal hukum dan saya minta kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, segera BS dan AK di panggil dan di proses hukum setelah laporan kami masuk besok " Ujar Rhodi.


Jurnalis : Bambang.MD

« PREV
NEXT »