Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolmut melalui Kepala seksi (Kasi) Pidana khusus (Pidsus) Eka Putra Polimpung, SH.MH kepada sejumlah awak media.
Eka Putra mengatakan, ASN berinisial S itu telah dititip di Mapolres Bolmut sebagai Tahanan Kejari Bolmut.
“Sudah ditahan di Mapolres Bolmut,” Kata Eka Putra kepada sejumlah awak media.
Menurut Eka Putra, penahanan terhadap ASN berinisial S itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara Nomor : SPRIN-01/P.1.19/Ft.1/05/2023.
“Jadi terhitung hari ini sudah ditahan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, penetapan tersangka kepada S adalah hasil pengembangan dari lanjutan kasus tindak pidana korupsi Mar Up Tagihan listrik yang telah menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp. 2.096.642.929 (Dua miliar sembilan puluh enam juta enam ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah).
Eka Putra menyampaikan, Kejari Bolmut akan terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kasus tindak pidana korupsi Mark Up Tagihan listrik ini.
“Jadi Kemungkinan akan bertambah tersangka baru bisa terjadi jika ditemukan bukti-bukti baru. Sebab kasus ini akan terus kita dalami,” pungkasnya., (Fhik)