36 Bulan Kasus sengketa Tanah Mengendap di Meja Camat Kodi.




 Kapunge tanah - Suaraindonesia1, Sejak Tahun 2020,pihak Dominggus Dewo Leko Mengadukan Nasibnya ke Pemerintah kecamatan Kodi,  belum ada tindakan Pemanggilan  terkait Laporan Tana yang sedang di Sengketakan.


Karena Mengingat terhitung sejak tahun 2020 Saya sudah Melaporkan Persoalan tanah ke pemerintah Kecamatan Kodi   belum saya dapatkan informasi 


 Tepat pada tanggal 12 Juni 2023,Dua Rumpun keluarga  Besar Uma Lewat  Bersama Keluarga Besar Uma Majeke, kembali Layangkan Surat Pembatalan Pembangunan diatas Tanah Sengeketa yang berlokasi di Desa Pero Batang



     

Menurnya Pada tanggal 12 Juni 2023, Pihak Keluarga 

Dominggus  Dewa Leko, bersama Keluarga besar Uma Uma Lewat,  Bpk Muda Romboho , dari uma Majeke,Kampung Waikadoki Melayangkan Surat Pembatalan pembangunan di atas  Tanah sengketa


Menurut Surat yang diterima Media Suaraindonesia1 pada hari Senin  tanggal 26 Juni 2023,


 Tergugat Niko Demus Dinga Tonggoro, Pihak Uma Katoda, Kampung Waikadoki,sejak tahun 2020,Kedua Keluarga Rumah Besar Uma  Lewat dan Uma Majeke Menolak Tergugat Dinga  tonggoro untuk Menghentikan Aktivitasnya  tegas Dalam isi Surat Pembatalan 


   Menurut Penggugat dari Warga  Kampung Besar Kampung Waikadoki  secara tegas menolak 


 tanah Yang Bermasalah di Wiayah Desa Pero Batang,Tanah Pantai yang di permasalahkan Milik Warga Kampung Adat Waikadoki,Desa Pero Batang,Kec Kodi,Kab Sumba Barat daya,NTT


Isi  surat Penggugat, bahwa  tanah Tesebut adalah tanah Ulayat,Berarti tidak bisa di Perjual belikan Secara Pribad


karena Tanah itu milik Umum( tanah Ulayat,)

  Permasalahanya sejak di tahun   2020 tepat pada bulan Juni 2023


Menurut  Dominggus Dewa Leko .karena belum ada  tindakan Penyelesaian oleh pemerintah Kecamatan Kodi,Kabupaten Sumba barat daya kata  Dominggus pada Media Suaraindinesia1 Online, Senin 26/6/2023


  Pemerintah desa dan pemertah  Kec Kodi sudah mengangani permasalahan sejak 2020,

  

Hingga saat tepat  bulan Juni 2023 belum ada informasi Perkembangan  penyelesainyan,Namun di atas tanah  sengketeta tersebut telah ada yang menurunkan bahan Material penbanggmunan Lebih lanjut


Karena adanya Tumpukan Material di atas tanah Sengketa,Kami Keluarga Besar Uma Majeke,bersama Keluarga Besar Uma Lewat,Melayangkan Surat keberatan penolakan yang di tujukan Pihak Uma Katoda ,Nikodemus Dinga tonggoro,(Liputan Tibo ).