BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

LPKNI Terima Surat Balasan Dari KPK-RI Atas Laporan Dugaan Pencucian Uang Judi Online.





SuaraIndonesia1. Tanggamus--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menanggapi Surat Laporan masyarakat melalui perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia(LPKNI) yang berpusat di Jalan Raja Yamin No.26 RT. 27 Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi. Surat balasan tersebut pun diteruskan oleh Ketum LPKNI Kurniadi Hidayat kepada Ketua DPD LPKNI Tanggamus, provinsi Lampung, Minggu 18/06/2023.


Sehubungan dengan laporan yang telah diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor : 009/LP-LPKNI/V/2023 tertanggal 8 Mei 2023.



Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia menyampaikan, bahwa berdasarkan telaahan KPK, materi laporan yang di layangkan LPKNI tidak memenuhi kriteria Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia  menyarakan agar laporan tersebut disampaikan kepada Instansi berwenang lain sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Kurniadi Hidayat Ketua umum LPKNI menyampaikan kepada media terkait tanggapan dari KPK Republik Indonesia yang menyakatan bahwa Laporan yang dilayangkan LPKNI belum memenuhi kreteria tindak Pidana Korupsi 18/06/2023


"Kita faham bahwa judi online sangat sulit untuk membuktikan unsur Korupsinya, tapi setidaknya Lembaga Resmi Negara KPK telah menanggapi dan membalas Surat Laporan LPKNI," ucap Kurniadi


Kurniadi juga mengucapkan terima kasih kepada Lembaga Pemberantasan Korupsi (KPK)  Republik Indonesia atas Surat Tanggapan yang di berikan.

Semoga kedepannya kemitraan dan komunikasi yang baik antara LPKNI dan KPK tetap terjalin dengan baik."tutupnya.


(Yuliar/Tim).

« PREV
NEXT »