Jambi - suaraindonesia1 - Masyarakan Yang Bukan penduduk/KTP Desa Ulak Makam,Kecamatan Tabir Ilir,Kabupaten Merangin Provisi Jambi Yang Ada Punya Lahan Tanah Kebun, Di wilayah Desa Ulak Makam Di Tahun 2022 Lalu serta Ikut Pembuatan Sartifikat Program Pemerintah Pusat , Pendaftaran Tanah Sistimatis lansung (PTSL).Terkendala Belum Juga Siap.
Menurut informasi dari salah satu korban/nara sunber yang di temuai awak media ini beberapa bulan yang lalu dan enggan ditulis nama nya di pemberitaan ini,bahwa ditahun 2022 , ada masyarakat yang membuat sartifikat lahan tanah kebun nya, pendaftaran tanah sistimatis lansung(PTSL), bukan penduduk/KTP desa ulak makam sebut saja desa tetangga jumlah nya berkisar +- 200 persil sartifikat.
Dan selanjut nya masyarakat lansung menyerah kan dekumen surat menyurat tanah lahan kebun nya serta membayar uang administrasi nya,kepada penetia desa ulak makam yang lama , zaman kepala desa masih di jabat saudara Hasan,samapai ahkir juni tahun 2023 ini sartifikat tersebut belum ada juga di terima oleh masyarakat(terkendala belum juga siap) ungkap nara sumber kepada awak media ini .
Ketua DPD Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kabupaten Merangin provinsi Jambi saudara H.AMPERA, SP , ME diruang kerja nya juga
menyampaikan informasi kepada awak media ini taggal 22 - juni - 2023 dini hari terkait dengan ada nya masyarakat bukan penduduk/KTP desa ulak makam yang ada tanah lahan kebun nya diwilayah desa ulak makam, dan serta ikut membuat sartifikat dalam program proyek sistim PTSL ditahun 2022 lalu , kata nya ada sekelumit pegang data jumlah nya ada pulahan porsil dekumen sartifikat.
Dengan dana yang dipungut oleh pantia desa di tahun 2022 lalu berkisar +- Rp500,000,-. Sampai Rp 2,000,000,- angka ini pantut dipertanyakan.
Hal tersebut pihak penitiya Desa/Hasan di duga telah menyalahi aturan peraturan pemerintah SKB 3 mentri APR/BPN,Dalam negri dan PMD.
Ketua DPD LCKI (H. AMPERA SP. ME) kabupaten Merangin menyampaikan ke awak media ini parah nya lagi tanah lahan kebun masyarkat tidak ada di laksanakan kan pemgukuran dari pihak BPN Kabupaten Merangin.
Ketua DPD LCKI Kabupaten merangin H. AMPERA , SP , ME, Pernah dapat infomasi dari salah seorang yang ber inisial "D",terkait Masyarakat yang merasa dirugikan,akan melapor kepada APH, apabila sartifilat nya terkendala tidak siap atau uang nya tidak dikembalikan oleh kepala desa ulak makam yang lama (Hasan) juga rekan-rekan panitiya yang terlibat. ungkap nya kepada awak media ini .
H. AMPERA,SP,ME menambah kan kepala desa (Hasan) dan panitiya yang lama harus bertanggung jawab,terkait dengan ,telah di ambil nya uang kepada masyarakat untuk pembuatan sartifikat, kemudian sartifikat nya tadak selesai,hal tersebut bisa dikenakan pasal penipuan ungkap nya kepada awak media ini melaluai Chating saluran Wabshab .
Pewarta : Depi Afrizal.