MANADO, Suaraindonesia1 - Lembaga Akreditas Fasilitas Kesehatan Indonesia (LAFKI) melaksanakan survei akreditasi klinik di Poliklinik Polda Sulut, 19 - 21 Juli 2023.
Kedatangan Tim Survei Akreditasi Klinik (LAFKI) yang beranggotakan dr. Louisa Mathilda Pongajow, MKes dan dr. Andreas Purwanto, MPH, diterima oleh Kabid Dokkes Polda Sulut Kombes Pol dr. Sucipto, DFM didampingi Kepala Poliklinik Polda Sulut drg. Diah Buana Damasari, MARS dan seluruh anggota Poliklinik Polda Sulut.
"Poliklinik Polda Sulut merupakan Klinik Pratama pertama di Sulawesi Utara yang melaksanakan survei akreditasi klinik," kata drg. Diah.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Tranfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, setiap klinik wajib dilakukan akreditasi.
"Akreditasi Klinik adalah merupakan suatu mekanisme regulasi yang tujuannya adalah untuk mendorong upaya peningkatan kinerja serta mutu pelayanan Klinik yang dilakukan oleh lembaga independen yang telah diberikan kewenangan oleh Kemenkes (Kementerian Kesehatan) Republik Indonesia," ujarnya.
Upaya peningkatan mutu klinik melalui penyelenggaraan akreditasi ini katanya, diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap mutu pelayanan kesehatan di klinik.
Sementara itu, Surveyor LAFKI juga mengapresiasi Kabiddokkes Polda Sulut beserta seluruh staf yang telah mempersiapkan akreditasi, baik SDM, sarana prasarana serta dokumen Klinik.(SI1-ROM)