BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Tersangka VP dan DS Atas Kasus Keterangan Palsu PT. BDL Akhirnya Ditahan di Ruang Tahanan Polda Sulut

 



Suaraindonesia1,Manado- Tersangka  kasus dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik palsu PT. Bulawan Daya Lestari (BDL) akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manado.


Pelimpahan tersebut dilakukan oleh pihak penyidik Dittipideksus Subdit 1 Bareskrim Mabes Polri setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Dua tersangka tersebut akhirnya di terbangkan ke Manado Pada, Rabu (12/07/2023) Sore, dengan pengawalan ketat penyidik, tersangka VP dan DS langsung digiring ke Rutan Mapolda Sulut untuk di titipkan sementara.



Dengan dilimpahkannya perkara tersebut, maka tinggal menunggu kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Manado.


Diketahui bahwa tersangka Victor Pandunata adalah anak kandung dari Hadi Pandunata yang pada beberapa waktu yang lalu diberi gelar adat sebagai Tongganut In Ta Motompira yang artinya seorang yang menjadi inspirasi dalam mengajak dan melakukan kebaikan oleh Aliansi Masyarakat Adat Bolaang Mongondow (Bolmong) Raya (AMABOM) dimana terhadap penyematan gelar tersebut sebelum nya telah dikecam oleh ketua-ketua adat lain nya karena dinilai pemberian adat tersebut terlalu gampang, terlalu terkesan tiba-tiba dan tidak substansial karena sampai saat ini manfaat apa yang diberikan oleh hadi pandunata kami menduga penyematan itu hanya di pakai untuk menggiring opini publik kata ketua adat yang megecam penyematan gelar adat tersebut kami minta agar gelar adat tersebut di cabut karena ini sangat memalukan.



Sementara itu, Direktur Utama PT. BDL Adrianus B. Tinungki mengaku bersyukur dan mengucapkan banyak terima kasih serta memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terutama penyidik Dittipideksus Bareskrim subdit 1 Mabes Polri atas penanganan kasus ini.


Disampaikan, bahwa perkara ini bermula pada tanggal 25 januari 2022 saudara VP melalui notaris DS notaris di kabupaten bogor telah membuat suatu akta otentik akta no 3 tanggal 25 januari 2022 yang dijadikan dasar peralihan saham pada PT BDL untuk di upload di dalam sistem SABH kementerian hukum dan HAM, namun hal tersebut sangat terang benderang, bahwa apa yang dilakukan oleh saudara VP melalui notaris DS tersebut adalah tidak benar karena bagaimana mungkin sudah ada undang undang yang mengatur tentang peralihan saham yg dimana tanpa ada persetujuan peralihan saham dari menteri ESDM dan RUPS serta tanpa perintah pengadilan secara sepihak saudara VP secara melawan hukum melalui notaris mengalihkan saham tanpa sepengetahuan pemegang saham sebelumnya.



“Kami juga telah melaporkan notaris DS kepada majelis pengawas notaris wilayah Jawa Barat dan setelah melalui beberapa kali sidang, perkara ini sudah mendapatkan putusan No. 78/UM/MPWN/Prov.Jawa Barat/XI/2022,Tgl 21 November 2022,bahwa notaris DS telah bersalah dalam menerbitkan akta No 3 tanggal 25 Januari 2022 tersebutu, notaris juga sudah menemui saya dan meminta maaf dengan tulus secara pribadi kami juga sudah memaafkan notaris DS atas kekhilafan yang dibuat, saya pribadi merasa kasian dengan notaris DS karena yang bersangkutan sebenar nya diberi keterangan yang tidak lengkap yang aneh nya saya sendiri bingung bagaimana cara nya notaris DS bisa terbujuk untuk melakukan hal yang jelas jelas salah ini? Bukan kah setiap peralihan saham wajib ada akta jual beli saham nya, sedangkan ini tidak ada kok bisa tiba2 berubah hal ini lah yang sangat aneh dan saya yakin keadilan masih ada di negara kita ini” ucap Adrianus Tinungki.



Notaris DS setelah memeriksa kembali dokumen-dokumen PT. BDL telah mengakui bahwa notaris telah di berikan informasi atau keterangan yang tidak benar oleh saudara VP, sehingga notaris DS bersedia bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan, notaris DS merasa di rugikan karena akibat informasi yang tidak benar tersebut turut serta dalam dugaan tindak pidana tersebut.


Sebagai informasi Saudara VP dan DS telah ditetap kan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta otentik sesuai pasal KUHP 266 ayat 1 dan 2, Berdasarkan laporan polisi nomor ;LP/B/0162/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI/Tanggal 04 April 2022 (Si1-Rom)

« PREV
NEXT »