ODGJ Pelaku penganiayan Dengan Sajam di Kecamatan Tikala di Amankan Personil Polsek Tikala



Suaraindonesia1, Manado – Personel Polsek Tikala mengamankan seorang pria orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang melakukan penganiayaan di Kelurahan Paal IV Kecamatan Tikala, Rabu (30/8/2023).

Diketahui pelaku Penganiayaan berinisial HMK (65),warga kelurahan Paal IV sedangkan korban bernama Aiptu Malino Baginda (48), warga Kecamatan Tuminting.

Diketahui Penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 30 Agustus 2023 sekitar pukul 10.00 wita dimana awalanya pelaku baru kembali dari kantor kecamatan Tikala dengan maksud ingin membuat laporan, akan tetapi laporan dari pelaku tersebut tidak hiraukan oleh Pegawai Kantor Kecamatan sehingga membuat tersangka pelaku menjadi marah dan kemudian mengejar pegawai kantor kecamatan dengan menggunakan sebilah parang dan mengamuk dijalan.

Aiptu Baginda personil Polsek tikala mendapat laporan dari masyarakat langsung datangi TKP dan menghampiri pelaku dengan maksud untuk mengamankan pelaku, akan tetapi kehadiran dari pihak kepolisian tersebut mendapat perlawanan dari tersangka sehingga membuat korban dan pelaku terlibat adu fisik yang mengakibatkan insiden aiptu Baginda terjatuh dan terkena sabetan benda tajam dibagian kepala dan lengan dan oleh personil Polsek tikala korban langsung dilarikan ke RS untuk mendapatakan perawatan sedangkan Tersangka langsung diamankan ke RSJ Ratuwuisan .

Secara terpisah Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono mengatakan pelaku yang diduga ODGJ telah diamankan.

Saat ini pelaku sudah di karantina di RSJ Ratumbuysang dan untuk surat resmi akan di keluarkan pada besok hari oleh Pihak RSJ Ratumbuysang dan Untuk Korban saat ini di rawat di RS. Bhayangkara Polda Sulut.

Ipda Agus Haryono juga berpesan kepada masyarakat agar mengambil pelajaran dari kejadian tersebut dan berhati-hati jika menemukan ODGJ.
Ia berpesan jika bertemu ODGJ sebaiknya warga melaporkan ke pihak kepolisian terdekat. (SI1 - Rom )