DPRD Kabupaten Boalemo Laksanakan Rapat Paripurna, Ini Harapan Wahyu Moridu




Tilamuta - Suaraindonesia1, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Boalemo menggelar Rapat Paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2023 yang di gelar di Ruang Sidang Kantor DPRD Kabupaten Boalemo.


Dalam beberapa hari terakhir ini masyarakat kabupaten boalemo dihebohkan dengan beredarnya isu, bahwa akan ada pemotongan gaji Honorer sebesar 50-70 % dan hal ini menyebabkan kecemasan yang sangat luar biasa kepada seluruh tenaga honorer yang ada di kabupaten Boalemo.


Wahyu Moridu yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Boalemo, Fraksi PDI Perjuangan yang diwawancarai awak media suara indonesia saat selesai memberikan pandangan Akhir Fraksi pada Rapat Paripurna, mengatakan bahwa Fraksi PDI Perjuangan telah manyampaikan kepada Pemerintah Daerah untuk menganggarkan 12 Bulan Penuh Untuk Tenaga Kontrak, dan Menambah Kuota untuk PPPK.


"Fraksi PDI Perjuangan tadi telah menyampaikan pandangan akhir fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Perubahan dan kamin telah menyampaikan kepada Pemerintah Daerah untuk menganggarkan 12 full untuk tenaga kontrak, serta kita telah menyampaikan kepada Pemerintah Daerah untuk menambah ataupun memperjuakan kuota daripada PPPK agar tenaga kontrak ini bisa kita masukan ke PPPK" Ungkap Wahyu Moridu.


Dirinya juga menyampaikan bahwa pada APBD Tahun 2024 kita harus tetap mengakomodir seluruh tenaga kontrak, meskipun sudah ada surat dari KSN untuk memberhentikan Tenaga Kontrak, tapi Fraksi PDI Perjuangan tetap menginginkan  Tenaga Kontrak tetap harus ada pada tahun 2024. terkait pembayaran Gaji secara penuh telah diserahkan ke Pemerintah Daerah, pada dasarnya kita menginginkan 12 bulan penuh untuk tenaga kontrak.


Mewakili Fraksi PDI Perjuangan Wahyu Moridu menekankan apabila tidak menganggarkan untuk Tenaga Kontrak di APBD Perubahan, maka secara otomatis mereka akan berhenti dan jika mereka berhenti maka tidak bisa lagi diangkat pada Tahun 2024, karen telah keluar dari Data Base Tenaga Kontrak, sehingga dirinya berharap untuk penyelamatan Tenaga Kontrak agar tetap terakomodir di 2024 maka wajib hukumnya Pemerintah Daerah menganggarkan gaji tenaga kontrak untuk 12 bulan secara penuh pada ABPD Perubahan.


Penulis : Ayimun