BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Perangkat Desa Kedungsari Kecamatan Tayu Kabupaten Pati Diduga Tabrak Peraturan Bupati.




Pati - Suaraindonesia1,  Salah satu perangkat Desa Kedungsari  yang bernama Budaeri yang kebetulan menjabat Kasi Kesejahteraan merangkap jabatan,dan  di duga melanggar Peraturan  Bupati pati No 45 Tahun 2020.


  Kepala Desa kedungsari saat di konfirmasi  menjelaskan (4/9/2023) bahwa"Budaeri adalah kasi Kesejahteraan  dan kebetulan dirinya sekarang bertempat tinggal  di Desa Jepalo  Kecamatan Gunungwungkal, Karena keluarganya berada di sana jadi dirinya selalu pulang ke Jepalo.

  Mustamin juga menambahkan bahwa Budaeri juga sekarang sebagai anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di wilayah Kecamatan Tayu Kabupaten  Pati.jelas  Mustamin (Kades)



Ketua PPK Kecamatan Tahun H.Judi saat  di konfirmasi lewat sambungan telefon juga menerangkan bahwa" Budaeri memang sebagai anggota PPK dan menjabat sebagai Devisi SDM dan berdomisili di Desa Jepalo,terangnya.


Dalam Peraturan  Bupati Pati No 45 Tahun 2020 pasal 18 ayat 2 yang berbunyi:


Huruf ( i ) : surat pernyataan tidak terikat dan/ atau bekerja pada 

instansi pemerintah/ swasta lainnya dengan jam kerja 

yang sama dengan jam kerja Perangkat Desa yang 

ditulis atau diketik di atas kertas segel atau bermaterai 

cukup;


huruf ( j )." surat pernyataan akan mengundurkan diri dari instansi 

pemerintah/ swasta lainnya dan siap diberhentikan dari 

Perangkat Desa apabila diangkat sebagai perangkat 

desa dan kemudian terbukti terikat dan/ atau bekerja 

pada instansi pemerintah/ swasta lainnya dengan jam 

kerja yang sama dengan jam kerja Perangkat Desa yang 

ditulis atau diketik di atas kertas segel atau bermaterai 

cukup"


Huruf ( k ). "surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di desa 

setempat sejak dilantik sebagai Perangkat Desa yang 

ditulis atau diketik di atas kertas segel atau bermaterai 

cukup"


Huruf ( l ) " untuk pelamar dalam jabatan Kepala Dusun membuat 

surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di dusun 

setempat sejak dilantik sebagai Perangkat Desa (Kepala 

Dusun) yang ditulis atau diketik di atas kertas segel 

atau bermaterai cukup"(tr)

« PREV
NEXT »