BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Kajati Sulut DR. Andi Muhammad Taufik, SH., MH. Sampaikan Kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Tahun 2023






Suaraindonesia1,Manado- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara DR. Andi Muhammad Taufik, SH., MH., CGCAE., menyampaikan kinerja instansi yang dipimpinnya kepada wartawan Dalam acara konferensi pers yang berlangsung di Hotel Peninsula, Selasa (12/12/023).

A. BIDANG PEMBINAAN

- Keuangan Kejaksaan Tinggi Sulut
- Berdasarkan Aplikasi OMSPAN Kementerian Keuangan RI, Realisasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Sulawesi Utara sampai dengan November 2023 Tahun Anggaran 2023, Pagu TA. 2023 sebesar Rp. 150.563.679.000,- (Seratus Lima Puluh Miliar Lima Ratus Enam Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Rupiah). Realisasi Anggaran sebesar Rp. 126.946.614.282,- (Setaus Dua Puluh Enam Miliyar Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Juta Enam Ratus Empat Belas Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah) atau secara persentase mencapai 84,32% (Delapan puluh empat koma tiga puluh dua persen).
- Menerima Piagam Penghargaan Kategori Sangat Baik dari Direktorat Jendral Perbendaharaan Wilayah Provinsi Sulawesi Utara atas Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Tahun Anggaran 2023 Lingkup KPPN Manado.




- Kepegawaian Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara
Penganugerahan Satyalencana Karya Satya bagi 27 (dua puluh tujuh) Pegawai yang terdiri dari:
- 10 Tahun 1 (satu) Orang
- 20 Tahun 18 (delapan belas) Orang
- 30 Tahun 8 (delapan) Orang
- Bagian Umum Kejaksaan Tinggi Sulut
Pada tanggal 31 Agustus 2023 menerima Penghargaan Apresiasi untuk Rumah Susun Pegawai Kejaksaan Tinggi Sulut Peserta Final sebagai yang terbaik dalam Program Apresiasi Pengelolaan dan Pembangunan Rumah Susun T.A 2020-2022 pada Malam Puncak Hari Perumahan Nasional (HAPERNAS) Tahun 2023 Kementrian PUPR RI.





B. BIDANG PERDATA DAN TUN

- Bidang Perdata

1. Perkara Litigasi
Bidang Perdata dan tata Usaha Negara Kejaksaan se Sulawesi Utara menangani sebanyak
 20 (dua puluh) perkara gugatan perdata. Sebanyak 9 (sembilan) perkara berhasil diselesaikan.

2. Perkara Non-litigasi

Bidang Perdata dan tata Usaha Negara Kejaksaan se Sulawesi Utara menangani sebanyak 274 (dua ratus tujuh puluh empat) perkara perdata melalui jalur non litigasi, sebanyak 196 (seratus sembilan puluh enam) perkara berhasil diselesaikan.

- Pertimbangan Hukum

Jajaran Perdata dan TUN Kejaksaan se Sulawesi Utara telah melakukan kegiatan pertimbangan hukum sebanyak 76 (tujuh puluh enam) kegiatan.
- Penyelesaian Perkara Perdata dan TUN
Pada tahun 2023 jajaran Perdata dan TUN Kejaksaan se Sulawesi Utara telah melakukan kegiatan Penyelesaian Perkara Perdata dan TUN sebanyak 7 (tujuh) kegiatan dari target tahun 2023 sebanyak 13 (tiga belas) kegiatan.

- Pengembalian Kerugian Keuangan Negara
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan se Sulawesi Utara berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 188.522.679.150,- (seratus delapan puluh delapan milyar lima ratus dua puluh dua juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus lima puluh rupiah) potensi kerugian keuangan negara yang upaya penyelamatannya dilakukan melalui jalur perdata dan berhasil melakukan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.400.723.086,- (empat milyar empat ratus juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu delapan puluh enam rupiah) dari total jumlah pemulihan keuangan negara yang ditangani sebesar 18.450.760.719,- (delapan belas milyar empat ratus lima puluh juta tujuh ratus enam puluh ribu tujuh ratus Sembilan belas rupiah).

C. BIDANG TINDAK PIDANA UMUM

- Penerimaan SPDP
Bidang Tindak Pidana Umum dalam kurun waktu Januari sampai dengan November 2023 telah menerima SPDP sebanyak 2.999 (dua ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) SPDP. Dari jumlah tersebut berhasil diselesaikan sebanyak 2.590 (dua ribu lima ratus sembilan puluh) SPDP baik ditingkatkan menjadi penyerahan berkas Tahap I, dihentikan maupun SPDP dikembalikan kepada Instansi Penyidik.

- Pra Penuntutan

Bidang Tindak Pidana Umum dalam kurun waktu Januari sampai dengan November 2023 telah menangani perkara Tahap I sebanyak 2.514 (dua ribu lima ratus empat belas) perkara. Dari jumlah tersebut sebanyak 2.504 (dua ribu lima ratus empat) perkara berhasil diselesaikan, baik penyidikan dinyatakan lengkap (P-21), penyidikan dihentikan (SP-3) maupun berkas perkara dikembalikan kepada Institusi Penyidikan disertai pengembalian SPDP.

- Penuntutan

Bidang Tindak Pidana Umum dalam kurun waktu Januari sampai dengan November 2023 telah menangani sebanyak 1.900 (seribu sembilan ratus) perkara. Dari jumlah tersebut terdapat 1.503 (seribu lima ratus tiga) perkara yang berhasil diselesaikan baik dilimpahkan ke pengadilan maupun dilakukan penghentian penuntutan (SKP2) maupun perkara dikesampingkan demi kepentingan umum berdasarkan kewenangan opportunitas yang melekat pada Jaksa Agung RI.

- Pelaksanaan Eksekusi terhadap
 Terpidana

Bidang Tindak Pidana Umum dalam kurun waktu Januari sampai dengan November 2023 telah berhasil melakukan eksekusi terhadap 1.210 (seribu dua ratus sepuluh) terpidana, dari sebanyak 1.183 (seribu seratus delapan puluh tiga) terpidana yang perkaranya telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

- Pelaksanaan Eksekusi terhadap Barang Bukti

Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulut telah berhasil melaksanakan eksekusi sebanyak 1.196 (seribu seratus sembilan puluh enam) jenis/macam barang bukti perkaran tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan, baik yang dirampas untuk negara, dikembalikan kepada yang berhak maupun yang dirampas untuk dimusnahkan dari sebanyak 1.089 (seribu delapan puluh sembilan) jenis/macam barang bukti yang perkaranya telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

- Pelaksanaan Penghentian Penuntutan

 Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice
Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulut telah melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap 139 (seratus tiga puluh sembilan) Perkara yang ada di wilayah hukum Kejati Sulut.

- Rumah Restorative Justice

Kejaksaan Tinggi Sulut memiliki rumah restorative justice sebanyak 7 (tujuh) rumah yaitu sebagai berikut:

1. Kejari Manado : Wale Adhyaksa
2. Kejari Minahasa Utara : Wale Restorative Justice
3. Kejari Minahasa Selatan : Wale Perdamaian
4. Kejari Kepulaun Talaud : Wale Perdamaian Adhiyaksa
5. Kejari Minahasa : Wale Maleosan Adhyaksa Kawangkoan Barat
 dan Wale Maleosan Adhyaksa Tondano Barat
6. Kejari Bolaang Mongondow Utara : Rumah Restorative Justice
7. Kejari Kepulauan Sangihe : Kampus Restorative Justice

D. BIDANG INTELIJEN

- Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS)

Kegiatan pengamanan pembangunan strategis telah dilaksanakan oleh jajaran bidang Intelijen di Wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara selama tahun 2023 sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) kegiatan.

- Posko Perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara

Untuk membangun sinergitas, koordinasi, dukungan sarana prasarana, tukar menukar informasi Intelijen dengan Kementerian/Lembaga dan Stake Holder terkait dalam melakukan tugas dan fungsi pengawasan terhadap barang cetakan, media komunikasi, potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, lalu lintas orang asing, cegah tangkal, keprotokolan, dan pengamanan pimpinan maka Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara membentuk Tim Posko Perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulut di Bandara Sam Ratulangi Manado, Posko Perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di Pelabuhan Samudera Bitung, dan Posko Perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di Kantor Pos Besar Manado. Adapun jumlah kegiatan yang terealisasi yaitu sebanyak 30 (tiga puluh) kegiatan.

- Posko Pemilu

Dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 maka Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara periode Januari sampai dengan Desember 2023 telah dilakukan Pembentukan 14 (Empat Belas) Posko Pemilu 2024 di Wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang terdiri dari 1 (Satu) Posko Pemilu Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, 12 (Dua Belas) Posko Pemilu Kejaksaan Negeri dan 2 (Dua) Posko Pemilu Cabang Kejaksaan Negeri.

- Penerangan Hukum

Untuk meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat Sulawei Utara, maka Kejaksaan se-Sulawesi Utara telah melakukan penerangan hukum program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kepada 5.015 (lima ribu lima belas) orang siswa yang tersebar di 61 (enam puluh satu) Sekolah baik Tingkat SMP maupun SMA di seluruh kota/kabupaten se-Sulawesi Utara.
Selanjutnya seksi Penerangan hukum juga telah Melaksanakan 22 (dua puluh dua) Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Bina Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) kepada 1.948 (seribu sembilan ratus empat puluh delapan) orang yang terdiri dari para Kepala Desa (Hukum Tua), Sekretaris Desa, Bendahara Desa dan perwakilan Perangkat Desa di 22 (dua puluh dua) Kecamatan yang berada di kota/kabupaten se-Sulawesi Utara. Serta melaksanakan 18 (delapan belas) Kegiatan Jaksa Menyapa yang disiarkan oleh Radio Republik Indonesia (RRI) sedangkan diibidang Media dan Kehumasan, Seksi Penerangan Hukum telah melaksanakan Konferensi Pers sebanyak 2 (dua) kegiatan, yaitu Pelaksanaan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63 di Kejaksaan Tinggi Sulut, termasuk hari ini Konferensi Pers Penyampaian Capaian Kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara periode Januari 2023 sampai dengan Desember 2023.

E. BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS

- Tahap Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU

Jumlah penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU sampai dengan Desember 2023 pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri se Sulawesi Utara sebanyak 35 perkara. Dari jumlah penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU tersebut di atas, sebanyak 17 perkara berhasil diselesaikan, baik ditingkatkan ke tahap pra penuntutan atau penyidikannya dihentikan (SP3).

- Tahap Pra Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU

Pada Tahun 2023 jajaran bidang tindak pidana khusus seluruh satuan kerja Kejaksaan Sulawesi Utara menangani sebanyak 30 perkara di tahap pra penuntutan, baik berkas perkara yang berasal dari Kejaksaan maupun dari Kepolisian. Dari jumlah tersebut sebanyak 15 perkara berhasil diselesaikan baik penyidikannya dinyatakan lengkap (P-21), penyidikan dihentikan (SP3) atau perkaranya dikembalikan kepada instansi penyidik beserta SPDP.

- Tahap Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU

Pada tahun 2023 jajaran bidang tindak pidana khusus seluruh satuan kerja Kejaksaan Sulawesi Utara menangani sebanyak 33 perkara di tahap Penuntutan berdasarkan hasil penyerahan tersangka dan barang bukti (penyerahan tahap II) perkara yang hasil penyidikannya telah dinyatakan lengkap baik yang berasal dari Kejaksaan maupun Kepolisian. Dari jumlah tersebut sebanyak 19 perkara berhasil diselesaikan.

- Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU yang telah dieksekusi

Bidang tindak pidana khusus seluruh satuan kerja Kejaksaan se Sulawesi Utara telah berhasil melaksanakan eksekusi terhadap 31 orang terpidana dari sebanyak 35 orang terpidana perkara tindak pidana korupsi dan TPPU yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

F. BIDANG PIDANA MILITER

- Koordinasi Teknis Penanganan Perkara Koneksitas Yang Ditangani Secara Terpisah
Bidang Pidana Militer dalam kurun waktu Januari sampai dengan November 2023 melaksanakan koordinasi teknis penanganan perkara sebanyak 18 kegiatan.

- Kegiatan Koordinasi Non-Teknis (Sosialisasi, IHT, Diskusi Panel)

Bidang Pidana Militer dalam kurun waktu Januari sampai dengan November 2023 melaksanakan kegiatan koordinasi non-teknis sebanyak 4 kegiatan.

- Kegiatan Penanganan Perkara Koneksitas Tahap Penyelidikan (LID)

Bidang Pidana Militer dalam kurun waktu Januari sampai dengan November 2023 melakukan penanganan perkara koneksitas tahap penyelidikan sebanyak 1 kegiatan.

G. BIDANG PENGAWASAN

- Untuk memantau kinerja Jaksa dan Pegawai Kejaksaan Se-Sulawesi Utara Tahun 2023 

Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Melakukan pemantauan dan pengawasan berupa kegiatan inspeksi umum, Inspeksi review keuangan dan barang milik negara, dan inspeksi pemantauan akhir tahun, tutur kajati dalam Rilisnya. (Rom)

 

« PREV
NEXT »