BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Anis Baswedan Apresiasi Kapolri Atas Aksi Cepat Tangkap Pelaku Ancaman Penembakan Dirinya





Suaraindonesia1, Jakarta - Pelaku yang mengancam akan menembak capres nomor urut 1 Anies Baswedan di Instagram ditangkap. Anies pun memberikan apresiasi kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan institusi Polri atas aksi cepat tersebut.

"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri. Sehingga pemilu ini dapat berjalan dengan kondusif dan damai," ujar Anies Baswedan pada Sabtu, 13 Januari 2024.

Capres yang diusung oleh Koalisi Perubahan itu menyebut, ancaman terhadap nyawa dan menggunakan kekerasan fisik jelas berada di luar batas kebebasan berpendapat. Sebaliknya, aksi tersebut bahkan menganggu kebebasan berpendapat itu sendiri.

Sehingga, apa yang dilakukan kepolisian justru merupakan salah satu langkah dalam melindungi kebebasan berpendapat. Terlebih selama masa kampanye Pilpres 2024 ini.

"Ini penting, sebab perlindungan terhadap kebebasan berpendapat berlaku untuk semua, dan terhadap semua. Bukan hanya terhadap capres atau pejabat publik, tapi untuk seluruh rakyat," tegas mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Anies Baswedan meminta agar pelaku ditindak sesuai ketentuan hukum. Ia juga mengingatkan polisi untuk memenuhi prinsip keadilan dan proporsionalitas dalam memperlakukan pria tersebut.

"Semoga terhadap pelaku masih bisa dilakukan pembinaan dan disadarkan, bahwa apa yang ditulisnya itu bisa berbahaya dan mengirim pesan yang salah kepada publik luas," harapnya.

Sebagaimana diberitakan, Anies Baswedan sempat menerima ancaman pembunuhan dari seorang pria di media sosial.

Pria itu mengutarakan ancamannya melalui kolom komentar. Ancaman tidak disampaikan secara langsung. Melainkan sok bertanya soal hukuman penembakan.

Pria tersebut ditangkap personel Subdit Siber Ditkrimsus Polda Jatim yang dibantu oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri. Pemilik akun berdomisili di Kecamatan Ambulu, Jember. Saat ini pelaku dibawa menuju Surabaya, Jatim, untuk diproses lebih lanjut.(Red)
« PREV
NEXT »