Giat tersebut diarahkan kepada pemilik Ranmor R2, JM, yang menggunakan knalpot Brong/Raching, menyebabkan gangguan dan keresahan warga di Jalan Raya Manado Likupang, khususnya di seputaran Kelurahan Paniki Dua.
Berdasarkan laporan pengaduan masyarakat, Bhabinkamtibmas bersama anggota SPK C dan Reskrim serta Intelejen merespons aduan tersebut dengan cepat. Mereka mengamankan JM, seorang pelajar berusia 15 tahun, dan memproses permasalahan dengan memberikan tindakan, himbauan, dan edukasi di Mapolsek Mapanget.
Dalam kegiatan Problem Solving, para terlapor mengakui kesalahan mereka dan berjanji untuk mengganti knalpot Brong/Raching dengan knalpot standar. Selain itu, mereka juga bersedia memusnahkan knalpot yang digunakan dan mendengarkan himbauan, wejangan, serta edukasi tentang kamtibmas dari BhabinKamtibmas Polsek Mapanget.
JM bersama para terlapor menyatakan permintaan maaf dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya. Mereka juga membuat surat pernyataan sebagai bentuk tanggung jawab atas situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah tersebut. Keberhasilan penyelesaian aduan melalui Problem Solving ini menjadi contoh nyata kolaborasi antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban bersama.(rom)