DI DUGA TERJADI PUNGUTAN ILEGAL PUPUK BERSUBSIDI OLEH PENGURUS KELOMPOK TANI DI SBD



Tambolaka - SuaraIndonesia.Com, Di duga terjadi pungutan ilegal pupuk bersubsidi oleh pengurus kelompok tani di kabupaten Sumba Barat Daya NTT .


Berdasarkan data lapangan media ini tertanggal 29 pebruari 2024 bahwa dugaan pungutan ilegal pupuk bersubsidi oleh pengurus kelompok tani di SBD membuat sejumlah anggota kelompok tani merasa tertipu .


Beberapa anggota kelompok tani yang ditemui langsung oleh media ini di KPL TOKO MATAHARI menyebutkan bahwa kedatangan kami hari ini di KPL adalah melakukan pengecekan harga pupuk bersubsidi untuk kelompok tani .


Ketika kami tanya harga standar pupuk bersubsidi untuk kelompok tani di KPL ternyata 135.000 per karung . Toh dikelompok kami disuruh untuk masukan uang sebanyak 170.000 untuk satu karung .


Dan ketika kami mendapatkan kepastian harga pupuk bersubsidi untuk kelompok tani di KPL  , kami sudah tertipu oleh pengurus kelompok dimana terjadi pungutan yang melampau batasan serta kami sampaikan langsung adanya pungutan tersebut pada KPL yang melebihi batasan atau standar  akhirnya kami tidak dapat mengambil pupuk dikarenakan KPL TOKO MATA HARI tidak mau bertanggungjawab adanya dugaan pungutan yang melebihi standar serta mengakibatkan data kelompok tani tidak di proses oleh KPL akibat dari pungutan melebihi harga standar , sebut beberapa anggota kelompok tani .


Beberapa anggota kelompok menjelaskan bahwa jumlah anggota dalam satu kelompok sebanyak 25 orang . Dari 25 orang anggota kelompok masing-masing anggota kelompok mendapat 4 karung .


Nah kalau misalnya pengurus kelompok dengan jujur memungut sesuai harga standar 135.000 per karung berarti 4 x 135.000 = 540.000 tetapi karena pengurus kelompok tani memungut 170.000 per karung secarah ilegal dari empat karung pupuk bersubsidi harganya 680.000 sehinggah satu karung pupuk bersubsidi kami minus 35.000 sehinggah total pungutan pengurus kelompok dari 25 orang anggota kelompok sesuai rincian kami sebesar 3.500.000 yang jadi pertanyaan kami dikemanakan uang 3.500.000  ?  Dan apakah ini bukan pungutan liar  ? ungkap beberapa anggota kelompok tani .


Nah yang kami heran sekarang kesisahan uang 35000 arahnya kemana ? Jika ini hanya formalitas kelompok maka uang pungutan yang mengendap di pengurus sebanyak 3.500.000 dengan rincian yaitu 4:25=100×35000=3.500.000 .


Edwar sebagai KPL tokoh matahari yang dimintai tanggapannya kaitan pupuk bersubsidi yang diduga telah terjadi  pungutan yang melebihi batasan atau harga standar pada salah satu kelompok tani di SBD , Edwar mengatakan bahwa itu interen kelompok tersendiri .


Kalau saya sebagai KPL hanya melayani pupuk bersubsidi pada setiap kelompok tani dengan standar 135.000 per karung . Adapun pengurus kelompok melakukan pungutan yang melebihi batasan saya tidak akan proses data kelompok seperti itu apa lagi melayani dan harus klirkan dulu persoalan tersebut setelah klik saya lanjutkan proses data pengambilan pupuk bersubsidi dan perlu juga di ketahui bahwa dari 135.000 harga pupuk bersubsidi untuk setiap kelompok tani saya antar sampai di lokasi , sebut Edwar .


Y.Frin Tuka sebagai kepala dinas pertanian kabupaten Sumba Barat Daya yang dikonfirmasi media via whatSapp tentang adanya dugaan pungutan yang melebihi standar harga pupuk bersubsidi yang di lakukan oleh pengurus kelompok tani di Sumba Barat Daya , Frin Tuka menyampaikan bahwa akan melakukan pengecekan pada kelompok tani tersebut yang telah di sebutkan oleh media dan berterima kasih atas informasi tersebut dari media , ungkapnya ........Eman Ledu .