BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Diduga Dokumen Palsu, Korban Melapor ke SPKT Polda Sulut, Ternyata Laporan Tersebut Di Tolak


Suaraindonesia1, Manado -Dugaan penggunaan dokumen palsu dalam proses eksekusi perkara alias memakai putusan bodong di Pengadilan Negeri Manado atas objek tanah yang ada di wilayah Pengadilan Negeri Bitung, Kota Bitung, dilaporkan oleh korban sekaligus seorang Advokat bernama Hendrikus Ch. Kuntag SH.

Namun upaya pelaporan penggunaan dokumen palsu tersebut yang diduga melibatkan ‘pejabat pengadilan’, sesuai  yang dikatakan Hendrikus, ditolak oleh SPKT Polda Sulut.

“Di SPKT Polda Sulut, mereka tidak memproses laporan kami. Alasannya musti di konseling dulu. Dan hasil konseling tidak mendapatkan rekomendasi, persetujuan untuk pembuatan LP dengan alasan yang tidak jelas karena meminta pelapor untuk menunjukkan dokumen asli jika menyebutkan dokumen putusan dimaksud palsu,” ungkap Hendrikus.

Dalam hal ini, pelapor mengatakan tak mungkin bisa menunjukkan putusan aslinya karena memang tidak pernah tahu apalagi memiliki. Tapi pelapor mengatakan, dapat menghadirkan contoh putusan produk pengadilan yang sebenarnya, juga ahli yang bisa menerangkan soal itu.

“Tapi petugas konseling Diskrimum Polda Sulut tidak dapat memahami dan tetap tidak memberikan persetujuan atas rencana pembuatan Laporan Polisi kepada pelapor. Jika begini protes pelapor SPKT bisa jadi sarangnya penjahat untuk melindungi pihak-pihak tertentu agar tak tersentuh hukum,” kritik Hendrikus, sembari meminta Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan untuk membenahi pelayanan SPKT.

“Pak kapolda mungkin belum tahu karena masih baru menjabat ya. Kami harap Pak Kapolda memberi perhatian agar bisa lebih profesional,” tambahnya.

Inilah isi surat tersebut:

Bersama surat ini kami Hendrikus Ch. Kuntag, S.H., Advokat - Kuasa Hukum Pelawan pada Perkara Perdata Nomor:


728/Pdt.Bth/2023/PN.Mnd me-release ke media dan publik laporan ke Polda Sulut tentang: Dugaan Perbuatan Pidana Penggunaan Dokumen Palsu oleh Mantan Ketua Pengadilan Negeri Manado (MASU) dan Mantan Panitera Pengadilan Negeri Manado (EAM) dan dua anggota masyarakat Sdr. TM dan Sdri. ES dalam Eksekusi Perkara Perdata Nomor: 380/Pdt.G /1952/PN.Mdo.


Hal mana proses eksekusi perkara a quo tidak didasarkan pada naskah putusan asli pengadilan hanya dokumen salinan yang tidak asli tanpa tanda-tangan pejabat pengadilan dan tanpa cap pengadilan serta tanpa meterai. Karena hanya dibuat oleh pihak berperkara sendiri dan tertulis putusan belum bersifat tetap (belum inkracht) karena ada upaya banding. Dan objek eksekusinya (tanah) terletak di Bitung di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bitung.


Bahwa atas kejadian diatas kami telah melaporkan dugaan penggunaan dokumen putusan palsu tersebut dengan mendatangi langsung dan serta mengirim surat disertai bukti ke instansi/ badan pengawas peradilan, yaitu: Ketua Mahkamah Agung RI di Jakarta; Badan Pengawas Mahkamah Agung RI di Jakarta; Komisi Judisial RI di Jakarta; Ketua Pengadilan Tinggi Manado di Manado; Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi Manado di Manado; Kepala Kantor Penghubung Komisi Judisial RI Manado di Manado.


"Tapi upaya pelaporan kami diatas hingga kini belum ada hasilnya, atau dapat dibilang tidak ada hasilnya. Dan ironinya dalam rentang waktu pelaporan kami pejabat pengadilan yang dilaporkan justeru mendapat promosi jabatan yaitu Mantan Ketua PN tersebut dipromosi menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, dan Mantan Panitera PN tersebut dipromosi menjadi Panitera Muda Pidana di Pengadilan Tinggi Manado,” sorot Hendrikus.


“Seiring itu kami juga melakukan upaya hukum gugatan perlawanan untuk mencegah eksekusi yang tidak berdasar hukum. Dan saat ini gugatan perlawanan untuk kedua kalinya di PN Manado terdaftar dengan Perkara Nomor: 728/Pdt.Bth/2023 /PN.Mnd lagi berjalan dengan model persidangan e-Court. Bahwa sebelumnya gugatan perlawanan kami dengan Perkara Nomor:

177/Pdt.Plw/2023/PN.Mnd diputus N.O (niet ontvankelijke verklaard) oleh Majelis Hakim. Dengan alasan legal standing pelawan cacat formal karena Penetapan Kuasa Isidentil Pelawan belakangan terbitnya dari pendaftaran gugatan perlawanan. Padahal pelawan telah menjelaskan dalam replik bahwa itu terjadi karena permintaan PTSP Pengadilan Negeri Manado yang memintakan agar kami pelawan mendaftarkan dulu gugatan baru kemudian penetapan kuasa isidentil oleh Ketua Pengadilan dikeluarkan dengan merujuk ke nomor perkara yang sudah ada terlebih dahulu,” ulas Hendrikus dalam rilis resminya.


“Karena itulah pendaftaan gugatan lebih dahulu keluar baru kemudian penetapan kuasa isidentil keluar. Lagipula tidak mungkin pendaftaran gugatan perlawanan pelawan ke Pengadilan diterima didaftarkan jika tidak terlebih dahulu ada surat kuasa yang mendasarkan pendaftaran gugatan tersebut. Dan lagipula, jika eksepsi terlawan tentang legal standing pelawan itu sahih, maka itu bersifat fundamental sehingga patut diputus dalam putusan sela oleh Majelis Hakim, tidak diputus setelah memeriksa pokok perkara yang memakan waktu hampir setahun yang menguras waktu, tenaga dan biaya. Itu melanggar prinsip persidangan cepat, sederhana dan biaya ringan.”


Lanjut Hendrikus, atas putusan N.O. tersebut pihaknya segera mendaftarkan gugatan perlawanan kembali dan terdaftar dengan Perkara Nomor: 728/Pdt.Bth/2023/PN. Mnd. Dan pada kesempatan ini kami sampaikan keheranan kami Ketua Majelis Hakim dan seorang Anggota pada Majelis Hakim perkara sebelumnya, perkara Nomor: 177/Pdt.Plw/2023 /PN.Mnd menjadi Ketua Majelis dan Anggota Majelis pada perkara baru Nomor: 728/Pdt.Bth/2023/PN.Mnd. Ini semestinya tidak boleh terjadi karena pertentangan dengan prinsip peradilan yang adil karena berkencenderungan besar mengeluarkan putusan yang sama.


Kemudian pelawan dikagetkan pada Rabu, 11 Januari 2024 kami menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Bitung Nomor: 6/PAN.PN.W19-US/HK2.4/1/2024 bertanggal 4 Januari 2024 Perihal: Pemberitahuan Konstatering Perkara Perdata Eksekusi Nomor: 380/Pdt.G/ 1952/PN.Mdo pada surat tersebut disebutkan bahwa: Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bitung Nomor: 380/Pdt.G/1952/PN. Mdo tanggal 4 Januari 2024 tentang pelaksanaan konstatering/pencocokan objek eksekusi dilaksanakan pada Kamis, 12 Januari 2024. Padahal di Pengadilan Negeri Manado masih berlangsung acara persidangan perkara tersebut.


“Bahwa, berkali-kali pemohon eksekusi Sdr. TR yang dikenal ketua ormas adat di Bitung memberitahu (mengancam) kami biar lei ngoni gugat perlawanan ulang eksekusi tetap akan jalan. Gugatan perlawanan baru ini tetap akan N.O. Pak Usup (Ketua PN Manado yang lama) tetap monitor. Diketahui Pak U juga adalah mantan Ketua PN Bitung yang diakunya mengenal Sdr TR yang patut diduga punya kedekatan khusus dibalik peran sosial mereka,” sebutnya lagi.


Pada kesempatan ini kami juga ingin menyampaikan halmana Sdr TR pernah membawa pasukan dengan membawa berbagai senjata tajam mengancam kami di tanah objek perkara agar tunduk dengan keinginan mereka. Karena merasa terancam dan untuk menghindari hal tak diinginkan maka kami bersikap persuasif dan katakan permintaan mereka akan kami musyawarahkan dengan keluarga besar dulu, sehingga kami dapat membuat foto bersama.


“Itulah beberapa fakta yang terjadi dan bagi kami itu janggal dan sepatutnya tidak terjadi. Dan kami berharap menjadi perhatian publik melalui media jurnalis agar tidak terjadi praktek peradilan sesat (dark justice) yang kita semua tidak inginkan. Langkah Press Release ini merupakan keterpaksaan kami, agar masalah yang menimpa kami menjadi perhatian publik terutama institusi yang memiliki kewenangan, karena sepertinya lawan kami adalah oknum yang memiliki kekuasaan di balik lembaga peradilan. Sebagaimana pepatah No Viral No Justice. Semoga Tuhan Yang Maha Esa melindungi rakyat dari perbuatan kesewenang-wenangan dan membalas budi baik bapak Ibu sekalian,” ujar Hendrikus Ch Kuntag, SH (rom)

« PREV
NEXT »