Yapen-Suaraindonesia1.com. Penyelenggara pemilu di Distrik Yapen Utara akhirnya dilaporkan ke Setra Gakkumdu Yapen terkait adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu. Laporan dugaan pidana pemilu kepada sejumlah penyelenggara pemilu distrik (PPD) merupakan buntut atas dugaan dikeluarkan D.Hasil Kecamatan Versi ke-2 dan terjadinya penggelembungan perolehan suara beberapa Partai di Dapil IV.
Ketua Bapilu DPC Partai Demokrat Fernandes Yawandare mengatakan hampir di semua Pleno Distrik terjadi hal serupa, Saksi Partai tidak diberikan D.Hasil Kecamatan dengan alasan "belum ada petunjuk teknis dari KPU".
Ketua Bapilu yang juga menjadi Saksi Partai Demokrat di Distrik Yapen Utara menuturkan "hari ini 03 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 WIT saya dihubungi Sekretaris PPD untuk menandatangani D.Hasil Kecamatan yang terbaru, padahal hari kemarin saya sudah menandatangani bahkan sudah diberikan D.Hasil Kecamatan Yapen Utara, kenapa sekarang saya sebagai saksi diminta untuk menandatangani kembali, ini Khan aneh.
Dilanjutkannya, temuan dan pencocokan data C.Salinan Hasil dan hasil rekapitulasi yang dilakukan di Distrik pihaknya menemukan linier atau sama dengan D.Hasil Kecamatan yang sudah kami terima, namun D.Hasil Kecamatan Versi ke Dua berbeda dari C.Salinan dan D.Hasil Kecamatan Pertama. Ada indikasi kesengajaan dari penyelenggara pemilu melakukan perubahan hasil perolehan suara yang menguntungkan caleg dari partai lain.
"Berdasarkan pencocokan data yang dilakukan Partai Demokrat, dugaan penggelembungan suara untuk salah satu partai sebanyak 500 suara Distrik Yapen Utara," sesalnya, Senin (04/3/2024).
Yawandare, menegaskan atas dasar temuan data lapangan tersebut, pihaknya melaporkan dugaan pidana pemilu tersebut kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Tidak ada aturan partai lain suaranya diberikan ke partai lain, Kami juga menuntut kasus dugaan pidana pemilu tersebut diusut tuntas demi jalannya pemilu yang jujur dan adil," tegasnya.
Dijelaskan berdasarkan 551 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya Berita Acara Rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan atau sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua (2) tahun dan paling banyak 24.000.000. (Dua Puluh Empat Juta Rupiah).
Kami sudah melaporkan dugaan ini ke Gakumdu, dan tadi pada Senin 04 Maret 2024 Pukul 22.00 WIT melalui live streaming KPU PPD Yapen Utara membaca Hasil Rekapan berbeda dengan D.Hasil Kecamatan yang sudah kami pegang, kesimpulannya PPD telah melakukan perubahan dengan mengurangi dan menambahkan hasil perolehan suara di 12 TPS yang tersebar di 7 Kampung Distrik Yapen Utara.
"PPD Yapen Utara dengan sengaja telah menambahkan 500 suara ke partai tertentu, saya ingatkan jangan sampai karena kepentingan orang lain, saudara-saudara menjadi korban dan mendekam di balik jeruji. Kami akan terus mengawali laporan pidana pemilu ini" tutup Yawandare.
Mochtar