BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Dijegal oleh Perusahaan Melalui Medical Check Up dan Test Urine, Tapi Tidak Sesuai SOP


Jakarta, suaraindonesia1.com

Pemutusan Hubungan Kerja yang kerap kali di rasakan oleh para pekerja terkadang menimbulkan polemik dan permasalahan bila pihak perusahaan tidak mengindahkan undang-undang pekerja dan bahkan tidak memberikan hak para pekerja selama si pekerja telah mengabdikan diri nya di perusahaan selama beberapa tahun. 



Christian salah satu Ex pekerja bongkar muat yang telah 11 Tahun menjadi pekerja kontrak di perusahaan bongkar muat milik swasta di Pelabuhan Tanjung Priok memaparkan perihal pemutusan hubungan kerja yang dia alami ke awak media beberapa waktu lalu. 



" Pemutusan hubungan kerja dari pihak perusahaan bongkar muat yang saya dan rekan-rekan  alami bermula pada tanggal 12 September 2023 pihak personalia kirimkan info melalui whatsapp untuk mengikuti medikal check up yang akan di lakukan pada tanggal 13 September 2023 saya dan 7 rekan kerja yang pada tanggal 12 Februari tidak bisa hadir mengikuti test tersebut dan tenyata bukan medikal check up tetapi test Urine di diskes lantamal III Sunter, Jakarta Utara ." Paparnya.



Ia pun menceritakan mekanisme pemeriksaan Urine yang di ikuti bersama 6 orang lain nya. "Setelah mengikuti test Urine saya dan 6 rekan lainnya di persilahkan menunggu di area parkir atas perintah manager SDM , kemudian kami di minta untuk balik ke kantor, setibanya di kantor kami di minta untuk menunggu hasil test Urine tersebut, nah setelah itu 4 orang dari kami di persilahkan kembali ke pelabuhan untuk melanjutkan pekerjaan, tetapi saya dan 2 orang di minta tetap menunggu di kantor, lalu kami di panggil untuk di beri arahan oleh manager SDM untuk di beri arahan, setelah itu manager SDM tadi memberikan informasi melalui Whatsapp bahwa 3 botol berisi Urine saya dan 2 rekan tadi mengandung 2 unsur yang katanya dalam jenis narkotika sabu dan inex,  yang saya heran mengapa hasil test Urine tidak di berikan secara tertulis layaknya pemeriksaan melalui rumah sakit atau klinik, setelah info itu kami terima, kami di minta kembali ke rumah masing-masing setelah itu pada tanggal 22 September kami di berikan info melalui whatsapp dalam bentuk pdf oleh manager SDM terkait akan adanya pemutusan hubungan kerja selama 14 hari, setelah kami menunggu selama 14 hari tidak ada kejelasan status kami di perusahaan , akhirnya saya bolak balik ke kantor demi menanyakan info selanjutnya, apakah kami masih di perbolehkan bekerja atau tidak, karena ini sifatnya menggantung, pada tanggal 20 Oktober 2023 saya di kirimkan surat PHK , saya merasa test Urine itu cacat dan tidak benar , melihat hal ini saya menemui kembali pihak SDM tadi tapi sayang nya tidak di gubris."ujarnya.



Ia juga sebutkan setelah menerima surat PHK ia dan beberapa rekan nya di kumpulkan di ruangan direktur. 



"setelah kami menerima surat PHK , kami di kumpul kan oleh manager di ruangan direktur , duduk bersama dengan manager SDM dan manager lapangan kami, dan saya tanyakan kepada pimpinan terkait kalau saya dan rekan-rekan masih memiliki kontrak kerja untuk 14 bulan hingga Desember 2024 , selain itu kami tanyakan soal pesangon, karena saya sudah cukup lama mengabdi kepada perusahaan bongkar muat ini mulai tanggal 1 April 2012 hingga 10 Oktober 2023 tapi perusahaan tidak mau untuk memberikan segala bentuk pesangon atau membayarkan sisa kontrak kerja kami dengan alasan persoalan yang kami alami yaitu test Urine adalah fatal dan tertera di peraturan perusahaan,  kami rasa pihak perusahaan tidak adil terhadap kami, dari awal test Urine yang hasil nya kami tidak yakin keabsahan nya, dan mengapa bila test Urine itu penting cuma kami saja yang di minta test Urine padahal di perusahaan tersebut memiliki ratusan karyawan, kami anggap ada sentimentil terhadap kami. "Sebut nya. 



Di jelaskan status pekerja yang telah mengabdikan diri di perusahaan bongkar muat tersebut walaupun sudah belasan tahun bahkan ada yang telah 20 Tahun status pekerja masih saja sebagai pekerja kontrak yang seharusnya setiap 3 Tahun sekali ada pengangkatan status pekerja yang tertuang di undang-undang tenaga kerja. 

" Yang perlu di garis bawahi saya dan teman-teman telah belasan tahun bahkan ada yang sudah 20 Tahun bekerja di sana status kami masih saja pekerja kontrak  semua orang juga tahu undang-undang tenaga kerja, bila masa kerja sudah 3 tahun maka dengan sendirinya pihak perusahaan wajib menjadi nya karyawan kontrak menjadi karyawan tetap , dan miris nya lagi bila ada pekerja yang mengalami musibah contoh meninggal dunia, pihak perusahaan hanya kasih kerohiman sebesar 1 kali Gaji walaupun sudah bertahun-tahun menjadi pekerja di sana."Jelasnya.


Melihat hal ini akhirnya 4 orang pekerja yang terkena PHK secara sepihak kunjungi suku dinas tenaga kerja Jakarta Utara untuk meminta perlindungan dan bantuan atas hak sebagai pekerja yang telah di dzolimi oleh perusahaan. 


"Akhirnya kami mengadu ke dinas tenaga kerja Jakarta Utara untuk meminta pihak dinas membantu permasalahan yang tengah kami hadapi. Setelah mengikuti beberapa mekanisme pemanggilan mulai dari mediasi pertama dan ketiga, pihak perusahaan masih kekeh dengan keputusan nya dengan membayar kan kami sejumlah 1 kali gaji. Hadapi permasalahan yang tak kunjung usai akhirnya kami ber 4 sepakat meminta bantuan Serikat pekerja FBTPI (Federasi Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia ) untuk meminta hak kami yang di dzolimi oleh pihak perusahaan, dan Alhamdulillah kami di sambut baik oleh sekjen FBTPI " Bang haerul dan Serikat pekerja siap bantu kami memperjuangkan hak-hak kami sebagai pekerja agar kami bisa melanjutkan hidup. "Pungkasnya.



Report, Jerry

« PREV
NEXT »