BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia Sebut, Aksi Koboi Oknum Caleg PKB di TPS 3 Desa Weri Lolo adalah Kejahatan Pemilu

Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan HAM Pelayanan Advokasi untuk Perdamaian dan Keadilan (PADMA) Indonesia, Gabriel Goa



JAKARTA, SuaraIndonesia1 Online– Tindakan oknum caleg PKB di dapil SBD 3 yang terlihat menguasai TPS, mengintimidasi dan mengancam saksi adalah kejahatan pemilu.


Hal tersebut dikatakan Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan HAM Pelayanan Advokasi untuk Perdamaian dan Keadilan (PADMA) Indonesia, Gabriel Goa, Sabtu (02/03/2024).


“Saya telah mengikuti berbagai pemberitaan terkait aksi koboi caleg tersebut, bahkan berkali-kali menyaksikan video di TPS itu, dimana terlihat sang caleg menguasai dan mengendalikan TPS,” ujarnya.


Bahkan dalam video itu, lanjut Gabriel, dengan sangat jelas terlihat oknum caleg ini marah-marah dan mengancam para saksi.

Secara kasat mata sudah jelas tergambar bagaimana kondisi TPS telah dikuasai seolah-olah pemungutan suara saat itu dikendalikan oleh oknum caleg bersangkutan.


“Dia adalah salah satu kontestan yang semestinya tidak boleh berada dalam area TPS, karena hanya saksi yang boleh ada di situ,” lanjut Gabriel.


Pihaknya menyayangkan sikap apatis Bawaslu atas insiden kejahatan pemilu yang terjadi di TPS 3 Desa Weri Lolo tersebut.

Semestinya, Bawaslu Kabupaten SBD harus pro aktif mengambil tindakan tegas, memecat pengawas TPS yang membiarkan bahkan tidak melaporkan kejadian ini.

Tindakan Bawaslu Kabupaten SBD membiarkan insiden kejahatan pemilu di TPS 3 Desa Weri Lolo namun memproses kejadian di sejumlah TPS lain perlu dipertanyakan.

“Ada apa ini? Kenapa TPS lain seluruh KPPS dan pengawas TPS sampai dipecat dan dilakukan PSU?” tanya Gabriel.

Karena itu dirinya berharap agar aksi koboi oknum caleg di TPS 3 Desa Weri Lolo segera diselesaikan tidak didiamkan begitu saja karena merupakan kejahatan pemilu.

Oknum caleg ini telah memaksakan kehendaknya dengan menguasai TPS dan memerintahkan untuk mencoblos surat suara sisa bagi kepentingan perolehan suaranya.

“Tidak ada alasan apa pun yang membenarkan tindakan oknum caleg ini, dan harus ditindak tegas sesuai ketentuan dalam UU Pemilu,” tandasnya.   


Secara terpisah Beberapa Narasumber yang  di wlayah desa Weri Lolo ketika di Minta Tanggapan  melalui Via Telephonnya ia Membenarkan  adanya Oknum Caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa(Yang Bernama Lukas  Cama, merupakan Caleg Partai PKB SBD 3).

 

Menurut  Nasmrasumber Prilku Lukas Cama Yang Sangat Arogan  sunggu Memalukan Press Pesta Demokrasi di Wilayah TPS Weri Lolo


Lukas Cama, Yang Baru Proses Menuju Wakil Rakyat,Sudah Tunjukan Arogan 


Menurut saya Lukas Cama tidak Layak jadi Calon Wakil Rakyat


Dan Secara Psikologi Politik Lukas Cama ,bisa di Kata GorikannGangguan Jiwa Unkapnnya Lewat Via telephone 2 Maret 2024 pada Pukul 22:00 WITA,Liputan ,(Tibo SuaraIndonesia1).

« PREV
NEXT »