Penegak Hukum Diminta Pertanyakan Legalitas Dan SPPI Petugas Lapangan PT FIF Group



Aceh Tamiang - Suaraindonesia1-com- Diduga pembiayaan Lesing PT. FIF Group yang berada di Aceh Tamiang karang baru, Petugas Lapangan tidak memenuhi SOP. 


Ada pun yang dimaksud dengan Petugas nya tidak memenuhi SOP dilapangan yaitu seperti KTA, Surat Tugas dan SPPI.


Didalam Perusahaan Pembiayaan agar sebelum penagihan dan penarikan jaminan, perusahaan diwajibkan mengirim surat peringatan sesuai ketentuan POJK nomor 35/2018 kepada debitur yang telah wanprestasi. 


Kepada Perusahaan Pembiayaan Lesing harus memastikan Petugas dilapangan wajib dilengkapi dan dibekali dengan beberapa dokumen yang telah disebutkan. 


Diminta penegak hukum tertibkan kinerja DebColector khusus nya PT. FIF Group yang tidak memenuhi SOP. (Red) 


Bersambung.....