Personil Wasgiatpam Lanal Nabire Amankan Pemilik Ganja Dan Di Serahkan Ke Polisi



Nabire, Suaraindpnedia1 - Berawal dari kecurigaan Personil Wasgiatpam Lanal Nabire seorang pemilik 1 (satu) Paket besar diduga ganja diamankan Anggota Lanal Nabire selanjutnya diserahkan kepada pihak personil KP3 Laut di pelabuhan Nabire, Rabu, (24/04/2024) pukul 21.30 WIT.


Kepada awak Media, Komandan Lanal Nabire melalui Letda Laut (PM) bagus (paur Hartib denpom lanal nabire ) menjelaskan,  Pengungkapan serta mengamankan seorang yang diduga pemilik ganja berawal saat kami melakukan Wasgiatpam di pelabuhan Nabire. pada saat penumpang turun dari KM. Gunung Dempo, kami mengecek satu persatu barang bawaan penumpang guna fokus untuk mengatisipasi penyeludupan senpi (senjata api) ilegal.



Lanjut Letda Bagus menjelaskan, begitu kita curigai seseorang, lalu kita periksa barang bawaannya dengan cara yang baik, namun seseorang tersebut bersih keras tidak ingin memberikan barang bawaannya untuk diperiksa. Disertai dengan rasa curiga, kami terpaksa menggeledah barang bawaan  orang tersebut dan orang tersebut tetap melawan, namun kami terus memeriksanya dan

begitu dibuka tasnya berisih satu paket besar dan diduga kuat paket tersebut berisih  Narkotika jenis ganja. bersamaan dengan hadirnya Personil Polri yang sedang berada di TKP (tempat kejadian Perkara), kami langsung menyerahkan pelaku beserta BB (barang bukti) kepada pihak yang berwajib yakni keanggota  Polsubsektor Kawasan Pelabuhan Nabire. "tutup letda Bagus.



Saat di Konfirmasi, Kapolres Nabire melalui Kasat Narkoba Polres Nabire Ipda Exaudio P. R. Hasibuan membenarkan adanya kasus tersebut. 


Ipda Exaudio menjelaskan, telah diamankan seorang berinisial AY 21 Thn Warga Nabire beserta barang bukti berupa 31 (Tiga Puluh Satu) bungkus pelastik Sedang jenis Ganja, 1 (Satu) Buah tas ransel warna hitam, 1 (Satu) Buah Celana pendek warna biru, 1 (Satu) Buah celana pendek warna merah, 1 (satu) Buah Celana Panjang warna krem, 1 (satu) Buah Kaos warna orange, 1 (Satu) Buah Noken, 1 (Satu) Buah Buku Tabungan BRI

dan Uang Rp.104.000 (Seratus Empat Ribu Rupiah).


Lanjut Ipda Exaudio menjelaskan, bahwa setelah menerima informasi dari pihak KP3 Laut Nabire, pihaknya  Bersama Anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba Mendatangi Polsubsektor kawasan pelabuhan laut Nabire dan di ketahui bahwa sebelumnya Anggota Wasgiatpam Lanal Nabire bersama Anggota Polsubsektor kawasan pelabuhan laut Nabire telah mengamankan 1 (Satu) orang Laki-laki yang diduga memiliki Narkotika jenis ganja selanjutnya Anggota KP3 Laut dan anggota opsnal Satres narkoba Polres Nabire kembali secara bersama - sama membuka kantong pelastik hitam yang dilakban berwarna coklat kemudian anggota menemukan sebanyak 31 (tiga puluh satu) bungkus pelastik sedang, selanjutnya pelaku di bawa dan diamankan ke Mako Polres Nabire lebih tepatnya di ruang Satres Narkoba guna pemeriksaan lebih lanjut.


"Menurut  Kasat Narkoba, Pelaku terancam pidana Pasal 

a. 114 ayat (1) kedua pasal 111ayat (1) dan ketiga pasal 127 (1) huruf a Undang-undang RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika. Tutup Kasat Narkoba Polres Nabire.


(RK)