BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Diduga Oknum SMPN 17 Sarolangun Lakukan Pungli



Jambi_Sarolangun,suaraindonesia1.com Berakhirnya tahun ajaran 2023/2024, sekolah kembali diingatkan agar tidak menarik pungutan atau uang perpisahan. 


Pantauan wartawan suaraindonesia1 yang kami terima dari salah satu wali murid SMPN 17 Sarolangun, bahwa biaya perpisahan untuk murid kelas III sebesar Rp. 480.000,-  dengan dalih itu sumbangan sukarela dan semua itu komite sekolah yang mengurus, kata Idham Kholid sebagai kepala sekolah di SMPN 17 Sarolangun. Merujuk pada aturan yang ada, maka tidak ada alasan untuk pihak sekolah mengakomodir melaksanakan acara perpisahan apalagi adanya pungutan. 



Ketika kami akan konfirmasi ke Idham Kholid sebagai Kepala SMPN 17 Sarolangun dia tidak bersedia untuk ditemui. Setelah itu kami mencoba kembali menghubungi melalui whatsapp jawabnya langsung saja konfirmasi ke komite. Dikarenakan dia beralibi bahwasanya adanya pungutan itu urusan komite dengan wali murid kami pihak sekolah hanya memfalitasi. 



Selanjutnya pada hari senin 06 Mei 2024. Kami awak media ini, langsung konfirmasi ke kepala dinas pendidikan kabupaten Sarolangun. 

"Jelas ada imbauan dari Dinas Pendidikan agar sekolah tidak menarik uang perpisahan,  mengingatkan kepada sekolah dan komite sekolah untuk tidak melakukan pungutan perpisahan, terhadap uang perpisahan yang sudah dipungut untuk segera dikembalikan, ujarnya pak Arsad". 



Diharapkan kepada intansi terkait untuk menindak secara tegas kepada  oknum tersebut. 


Dasar acuan satuan pendidikan tingkat Sekolah Dasar dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama,  tidak melakukan pungutan, ini tertuang dalam Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud no 44 tahun 2012 tersebut menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.


Selanjutnya pada Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Pawarta : Djarnawi

« PREV
NEXT »