Nabire - Suaraindonesia1, Unit Reskrim Polsek Nabire kota serahkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire. Kamis, (30/05/2024).
Kapolsek Nabire Kota AKP Piter Kendek, S.Sos, M.Si. melalui Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota IPTU Suparmin, S.HI. mengatakan, penyerahan ini dilakukan karena berkas perkara inisial E (36) dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Nabire.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Hasbi Assiddiq, S.H., "jelasnya.
Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota Iptu. Suparmin, S.HI. menjelaskan, perkara pertama, tanggal 19 Januari 2024 tersangka inisial EIP alias A (36) bersama Hendra alias Aco (DPO) dan Risal Said (DPO) melakukan kontrak mobil milik korban inisial UR dengan harga sewa Rp. 5 juta, namun kemudian digadaikan kepada orang lain senilai Rp 35 juta.
"Kedua, tanggal 12 Februari 2024 tersangka inisial E (36) menipu korban yang sama pada perkara pertama dengan mengatakan ada lelang mobil murah sebanyak dua unit, Mobil Yaris All New 2017 dan Mobil Innova tahun 2015 dengan total keseluruhan Rp 177,5 juta. Sehingga korban mengalami kerugian total Rp 177,5 juta.
Selain tersangka inisial EIP alias A (36), dua tersangka lain dalam kasus ini masih buron, yaitu Hendra alias Aco dan Risal Said.
Adapun barang bukti yang diserahkan :
- 1 (satu) unit Mobil Kijang Innova G tahun 2006, Nomor Polisi DS 18XX KC, Warna Silver Metalik, Nomor rangka MHFXW426262058546, Nomor Mesin 1TA-6201982;
- 6 (Enam) bukti transfer melalui aplikasi BRI Mobile dan 1 (Satu) bukti transfer melalui aplikasi Livin;
- 1 (satu) unit Handphone Merek Realme C12 berwarna Biru dengan nomor SIM Card Telkomsel 0025000023210413.
"Tersangka EIP (36) dijerat sebagaimana dimaksud Melanggar pertama pasal 378 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana dan kedua pasal 372 KUH Pidana Jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana, "tutup Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota.
(RK)