Yadi Beleko Kabid Pemdes SBD
SBD, Suaraindonesia1, Tertanggal 24 juni 2024 media SuaraIndonesia1.Com dihubungi salah satu warga dusun dua desa Wura Homba kecamatan kodi Sumba Barat Daya NTT.
Warga tersebut yang menghubungi wartawan SuaraIndonesia1.Com adalah Stefanus Ghona Kaka salah satu warga masyarakat dusun dua desa Wura Homba kecamatan kodi Sumba Barat Daya NTT.
Tujuan Stefanus menghubungi media SuaraIndinesia1.Com adalah melaporkan kakeknya atas nama Dominggus Dengi Wungu sebagai penerima bantuan BLTD tahun 2023. Namun pada pembagian BLTD tahun 2024 tertanggal 19 juni 2024, hak kakeknya tidak diberikan lagi.
Menurut Stefen,ketika saya pertanyakan hak kakek saya pada kepala dusun dan kepada penjabat desa Wura Homba,penjabat mengatakan sudah tidak ada namanya dan kami lakukan pembagian saat ini sesuai nama yang terkafer.jelas stefen kepada media.
Lebih lanjut Stefen menyampaikan lagi kepada media kalau pembagian BLTD Desa Wura Homba kecamatan Kodi dilakukan dari rumah ke rumah yang dilakukan langsung oleh penjabat desa Wura Homba,kepala Dusun dan Kaur desa, ungkapnya.
Sehinggah karena saya tidak merasa puas dengan ulah yang di lakukan pemerintah desa Wura Homba, tentunya saya akan pertanyakan lewat beberapa lembaga seperti lewat media dan kemudian nantinya saya akan melakukan pengaduan di Dinas terkait guna mendapatkan kejelasannya serta pertanyakan kalau pembagian BLTD sepertinya di lakukan pembagian secarah sembunyi. Nah apakah sudah merupakan bagian dari aturan pemerintah kabupaten Sumba Barat Daya dalam hal ini dinas PMD ?, Keluh Stefen .
Lebih lanjut untuk mendapatkan kejelasan tentang hak kakeknya yang tidak diberikan serta mendapatkan kejelasan tentang pembagian secarah Dor tu Dor,Stefen Gheru Kaka berusaha memberikan nomor kontak ( HP ) kepala dusun satu,bendahara,sekdes dan Penjabat desa Wura Homba guna diklarifikasi hal tersebut.
Ketika beberapa nomor kontak yang sudah sebut Stefen, media SuaraIndonesia1.Com.menghubungi Rota Dita sebagai kepala dusun dua tertanggal 25 juni 2024 tentang media mendapat aduan dari masyarakat dimana aduan tersebut dari Stefanus Gheru Kaka, bahwa BLTD yang merupakan hak kakeknya tidak diberikan serta diduga diberikan kepada orang lain serta diduga pula bahwa Penjabat kepala desa Wura Homba , kepala Dusun dan Kaur melakukan pembagian secarah Dor tu Dor.,
Kepala dusun dua,Rota Dita membenarkan semua serta kepala dusun menjelaskan kepada media kalau penerima atas nama Dengi Wungo sudah digantikan oleh Agustinus Rangga Jaha Ghada.
Sedangkan tentang pembagian BLTD yang dilihat oleh masyarakat dari rumah ke rumah,kepala dusun membenarkan lagi bahwa melakukan secarah Dor to Dor dan menjelaskan kalau pembagian seperti itu di karenakan masyarakat penerima manfaat kategori cacat dalam hal ini tidak bisa jalan,buta,sakit menahun dan ODGJ.
Sehinggah pada tanggal 19 juni 2024 kalau masyarakat melihat bahwa kami melakukan pembagian Dor to Dor itu sesuai nama penerima yang kami berikan haknya,kata Rota Dita sebagai kadus.
Yadi beleko sebagai kabid Pemdes tingkat kabupaten Sumba Barat Daya yang di sambangi di ruang kerjanya tertanggal 26 juni 2024 kaitan pembagian BLTD Desa Wura Homba kecamatan Kodi Sumba Barat Daya NTT,menyampaikan bahwa salah satu kriteria penerimaan BLT adalah orang-orang yang kelihatan sakit menahun , dan atas dasar itu rata-rata penerima BLT adalah yang cacat,sakit menahun,disabilitas dan lainnya.
Juga kalau sudah gangguan seperti itu agak susah untuk kita hadirkan dikantor desa. Oleh karena itu saat pembagian BLT di desa Wura Homba agak jangan buat mereka karena lebih baik orang sehat saja yang datangi orang sakit dirumahnya, jelasnya.
Selanjutnya, dikatannya kalau kaitan pembagian Dor to Dor di desa Wwura Homba, dirinya sudah melakukan konfirmasi dengan penjabat desa alasan apa melakukan pembagian secarah Dor to Dor ?, dimana penjabat desa menjelaskan kalau ada yang cacat,sakit menahun,ODGJ,( pasang),tidak bisa jalan,buta dan lainnya.
Juga sesuai penjelasan Yadi Beleko,bahwa dokumen pembagian secarah Dor to Dor penjabat desa Samuel Longo saat saya konfirmasi untuk membuktikan langsung kirim di saya . Dan memangnya tidak masuk akal sekarang kalau orang yang diborgol di bawah ke kantor desa karena sakit jiwa,dan inilah salah satu kriteria Penerima BLT saat ini berbeda untuk PMK 146 bahwa penerima BLT adalah orang-orang yang memang rentan sakit,ungkapnya mengakhiri.
* Eman Ledu * (SuaraIndonesia1.Com).