BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Kepala Inspektorat Kabupaten SBD,Menghimbau Kepada Para Kepala Desa Agar Jadi Pemimpin Yang Inovatif .



SBD, SuaraIndonesia1.Com –  Pelaksanaan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD di Pemerintahan kabupaten Sumba Barat Daya, Sejumlah 94 Kepala Desa dan Anggota BPD


Pengukuhan dilaksanakan di depan kantor bupati Sumba Barat Daya dan disaksikan beberapa pejabat di lingkungan pemda SBD Jumad, (19/07/2024).


Atas dasar upaya dari Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia yang sudah menjadi keputusan menteri dalam negeri, tambahan perpanjangan jabatan Kepala desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang awalnya 6 tahun dari satu periode masa jabatanya,Tetapi sesuai keputusan dari Menteri Dalam Negeri, Jabatan Kades dan BPD ditambah menjadi 2 tahun lagi. Maka sesuai SK jabatan Kades dan BPD menjadi 8 tahun dalam satu periode.



Perpanjangan jabatan tambahan 2 tahun Kades dan BPD se Indonesia sesuai surat penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dalam Undang Undang No. 3 Tahun 2024. Tentang perubahan kedua UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa tentang desa yakni 6 tahun selama 2 periode. Baik secara berturut-turut dapat mencalonkan diri kembali menjadi calon Kepala desa dan calon anggota BPD satu periode dengan masa jabatan 8 tahun.


Sesuai ketentuan, di pasal 118 huruf B Kepala desa dan BPD yang masih menjabat pada periode pertama, atau periode kedua sesuai UU No. 6 Tahun 2014, dan pada ketentuan UU No.3 Tahun 2024 atas perubahan UU No.6 Tahun 2014, terhadap Kepala desa dan Anggota BPD mendapat penambahan masa jabatan 2 tahun. Juga mendapat kesempatan mencalonkan diri lagi satu periode dengan masa jabatan 8 tahun.


Dikesempatan itu, Kepala Inspektorat kabupaten Sumba Barat Daya NTT,Theo Natara terhadap sejumkah  Pemerintah Desa dan Kelurahan usai pengukuhan , Theo Natara menyampaikan bahwa untuk kepala desa yang telah di kukuhkan bersama BPD dari masa jabatan 6 tahun kemudian berdasarkan keputusan kemendari penambahan masa jabatan menjadi 8 tahun , dia menegaskan agar mempunyai semangat baru dalam meengabdi serta harus mengingat larangan yang telah di atur dalam undang-undang,tegasnya.


Dikatakannya kalau pemerintah desa merupakan Organisasi Internal yang mekanisme pengelolaannya sudah di atur paripurna,bukan organisasi di luar pemerintah.


Oleh karena itu,para kepala desa dan para BPD agat bekerja lebih baik dalam menjalankan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat ,keberlangsungan roda pemerintahan desa harus bebas dari unsur kepentingan dan tekanan organisasi non pemerintahan dalam hal ini gunakan anggaran pemerintahan desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masuatakat desa dalam rangkah peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,peningkatan kualitas hidup manusia serta penggulangan kemiskinan,imbuhnya.


Pada kesempatan pelaksanaan pengukuhan perpanjangan tambahan jabatan Kepala desa dan BPD,kepala inspektorat menegaskan agar desa-desa yang mengerjakan jalan , wajib bayar pajak galian golongan C.


Jalan,gedung yang menggunakan galian golongan C wajib bayar pajak dan ini penegasan sejak beberapa tahun , Namun hinggah saat ini masih ada beberapa kepala desa yang patut membayar pajak.


Kemudian tidak boleh memberi pekerjaan jalan kepada Aparat, entah seragamnya warna apapun . karena ketika ada masalah bapak desa yang tanggung resiko, juga wajib hukumnya para kepala desa agar RAB DESA dapat diberikan kepada ketua BPD.


Dan untuk para kepala desa , bahwa BPD diangkat oleh bupati.oleh karena itu yang memberhentikan BPD adalah bupati,bukan kepala desa . jadi seandainya ada kepala desa-kepala desa yang mengancam BPD, itu tidak benar,kata kepala inspektorat. Kepala desa hanya sebatas mengusulkan untuk di ganti,tetapi memberhetikan BPD bukan wewenangnya kepala desa, tegas kepala inspektorat usai pelaksanaan kegiatan pengukuhan perpanjangan jabatan 94 kepala dan BPD di depan kantor bupati SBD,Jumad 19/07/2024.


Kepala inspektorat berharap agar seluruh Kepala desa dalam memperjuangkan tambahan masa jabatan yang sebelumnya menjabat 6 tahun dalam satu periode. Dan sesuai ketentuan pada pasal dan UU masa jabatan Kepala desa resmi diperpanjang bisa menjabat selama 8 tahun dalam satu periode, Dengan adanya tambahan waktu 8 tahun masa jabatan Kades tersebut, akan berdampak positif Pemerintahan di desa akan bisa lebih maksimal dalam melaksanakan program – program kerja dan melaksanakan pembangunan yang dibutuhkan oleh masyarakat desa bisa terlaksana secara merata maksimal, tambah Theo Natara mengakhiri.


** Eman Ledu **

 ( SuaraIndonesia1.Com ).

« PREV
NEXT »