Sumba Barat, SuaraIndonesia1.Com, Kepala Kejaksaan Negeri WaikaBubak,AgusTaufikurrahma,SH.MH,menyampaikan kalau belum sebulan bertugas di pulau Sumba. Sebelumnya kata Agus, ia bertugas di kejaksaan tinggi Riu sebagai Koordinator pengawas,sebutnya.
Disampaikan bahwa kehadirannya di Kajari waikabubak adalah menggantikan Bintang Yusventare Latinusa,SH.MH,yang telah mendapat tugas baru sebagai Kajari di Maringin jambi, Sumatera.
Sebagai Kajari waikabubak yang baru, menyampaikan kalau ia akan menyelesaikan sejumlah kasus tindak pidana korupsi tiga kabupaten yakni Kabupaten Sumba Tengah,Kabupaten Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Barat daya.
Lebih lanjut kepada sejumlah media di kantor Kajari waikabubak, Agus Taufikurrahman yang didampingi kasie intel,Tomi Harison,SH,MH.,Kasie Pidsus,I.Gusti Putu Suda Adnyana,SH serta kasie Datun, Johansen Christian Hutabarat,SH,MH, minta dukungan Pers termasuk masyarakat agar dapat melaksanakan tugas penegakan hukum dapat berjalan aman dan lancar.
Diungkapkan saat melakukan pertemuan bersama sejumlah wartawan di Kantor Kejaksaan Waikabubak, Sumba Barat, pada Selasa, 10 September 2024 pagi.
Pertemuan tersebut dilakukan sebagai bagian dari perkenalan dirinya yang baru menjabat sebagai Kajari Sumba Barat. Selain itu, Kajari juga menyampaikan Ketika dirinya menerima SK, saya langsung cari tahu tentang Sumba lewat Google bahwa pulau Sumba benar-benar memiliki keunikan dan keberagamannya terutama memiliki banya aset yakni Destinasi wisata , ungkapnya.
Kita dapat ketahui pula bahwa Agus Taufikurrahman dilantik pada Tanggal, 26 Agustus 2024 lalu, menggantikan Kajari Sumba Barat sebelumnya, Bintang Latinusa Yusvantare.
Dia juga menyampaikan identitasnya kalau Pria kelahiran Agustus 1977 dan mengakui kalau dirinya memang baru menginjakkan kaki di Pulau Sumba. Kendati demikian, dirinya pun tidak merasa asing dengan pulau Sumba Seribu awan. Agus berkomitmen, bahwa Kejari Sumba Barat tetap menuntaskan perkara-perkara yang ada atau belum terselesaikan.
Menurutnya,tetap, koordinasi dengan Kejaksaan Republik Indonesia, khsusunya dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri untuk menuntaskan tindak pidana korupsi sesuai dengan kewenangan yang diberikan, pungkasnya.
**** Eman Ledu ****
( SuaraIndonesia1.Com ).