Sumba Barat Daya, SuaraIndonesia1.com - Kasus penyerangan dipasar Omba Rade tertanggal 4 september 2024 yang sudah dilaporkan pihak keluarga korban di Polsek Wewewa Timur wilayah hukum Polres Sumba Barat Daya ,diduga tidak ada penyelesaian hukum yang dilakukan oleh kepolisian Polsek wewewa Timur yang hanya dilakukan mediasi karena kasus tersebut tidak mempunyai bukti yang kuat berdasarkan pasal 170 ayat 1 tentang penyerangan atau pengelompokan karena belum ada bukti-bukti yang menguatkan,Aneh bin ajaib, keluh keluarga korban yang dikonfirmasi media ini tertanggal 21 september 2024 .
Kapolsek Wewewa Timur, Ipda,Lalu Rastra Wirawan yang dihubungi media SuaraIndonesia1.Com tertanggal 21september 2024 sekitar pukul 21:O4 malam wita,Lalu Rastra mengatakan kalau dirinya menceritakan kronologi peristiwa tersebut.
Adapun krologi kasus tersebut,pihaknya menjelaskan kalau kasus tersebut dilaporkan tertanggal 4 september 2024 awal bulan . Kejadian tersebut menurutnya dilaporkan tentang adanya penyerangan serta kami sudah terima laporan polisinya, kata Lalu.
Setelah kami terima laporan polisi kami juga sudah lakukan olah TKP dan kami sudah periksa saksi-saksi,korban dan terlapor. Dan pada saat itu kata Lalu , terlapor sempat mengamankan diri dipolsek Wewewa Timur,sebutnya.
Dan kala itu juga kami majukan permintaan Visum Etre Petrum ( kumpulkan semua alat bukti ) ,dan kala itu juga kami belum naikan kasus tersebut ditingkat Sidik tetapi kami hanya ditingkat Lidik saja karena kami masih menungguh hasil dari permintaan Visum Etre Petrum. Akhirnya setelah keluar hasil Visum Etre Petrum, tidak ditemukan akibat, jadi karena tidak ditemukan akibat kasus tersebut kami atau belum didapatkan alat bukti yang kuat untuk kami naikan ke- Pasal 170, kami hanya melakukan Gelar Perkara ( GP ).. Dan dari semua Gelar Perkara yang hadir , tidak ada satupun yang berani mengusulkan untuk naikan ke tingkat Sidik.,kata Lalu.
Nah kerena tidak ada yang mengusulkan , kami ambilkan bahwa kasus itu tetap dalam Lidik sambil mengumpulkan alat bukti baru . Dan bilamana ada alat bukti bari, baru kami naikan ke tingkat Sidik.
Sehinggah yang terlapor juga menggunakan Pengacarah Hukum ( PH ) dan menanyakan tentang status dari pada terlapor yang tiga orang , sebut Lalu Rastra.Juga saat itu kami jelaskan kalau kasus tersebut statusnya masih mengamankan diri , dan selama kami terima kasus tersebut ke tersangkah belum jelas, tandasnya.
Dan akhirnya yang dilaporkan , juga merasa dirinya sudah nyaman melalui kuasa hukum untuk mereka yang belum ada status yang jelas, mereka dituangkan dengan dan melakukan wajib Lapor,papar Lalu.
Keluarga korban yang sering di panggil bapak Aurel Sungguh menyesal pelaku dibebaskan secara tidak profesiona oleh Polsek Wewewa Timur atas kejadian ini pihak keluarga akan melaporkan pelaku di polres SBD pada hari ini 20 September 2024 ungkapnya kepada media SuaraIndonesia1.Com, sabtu 21/09/2024.
Adapun laporan tersebut jelasnya kepada media ini , mestinya bahwa pihak pelaku harus di tangkap dan di amankan dimana yang tertuang dalam undang-undang yang berlaku di seluruh Indonesia hal ini membuat kami keluarga sungguh tidak puas.
Jika memang pihak Polsek Wewewa Timur benar-benar tegakkan keadilan maka kami keluarga harus mengetahui kebebasan dari pihak pelaku atas nama David Dairo Bio,Yosep Malo Talu,Stepanus Umbu Kaleka,dan Wilfridus Gollu,jelasnya.
Seharusnya hukum harus benar-benar ditegaskan serta pasti, sehingggah pelaku penyerangan yang ditangkap agar diproses sesuai perbuatan mereka sehinggah dapat memberi efek jerah, dan kedepan tidak berbuat semaunya pada orang lain, tandasnya.
Dan kejadian ini menurutnya tidak ada kepuasan keluarga Korba terhadap pihak pelaku yang dibebaskan walau menjalankan wajib lapor sambil menungguh alat bukti, dan ini sudah termasuk tidak ada kepastian hukum di polsek Wewewa Timur,paparnya dengan kesal .
Bapak Aurel berharap kepada Polres Sumba Barat Daya semoga semoga secepatnya kasus ini ditindaklanjuti secepatnya dan lakukan penangkapan serta amankan terhadap oknum yang di bebaskan dari Polsek Wewewa Timur agar kami pihak keluarga merasa puas dan mengetahui kepastian hukum yang semestinya,tuutup, bapak Aurel.
*** Eman Ledu *** ( SuaraIndonesia1.Com. )