Tambolaka - Suaraindonesia1, Yohanes Malo,umur 71 tahu , agama kristen asal palla, berdomisili di omba luda desa radamata Kota tambolaka Sumba Barat Daya. Surat Tanda Terima Laporan Nomor : LP/B/110/VII/2024/SPKT/POLRES-SBD /POLDA NTT.
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut atas, tertanggal 09 juli 2024 sekitar oukul 17.04 Wita, bertempat dikantor kepolisian tersebut di atas pada hari,tanggal ditanda tangani Surat Tanda Penerimaan Laporan, dengan ini diterangkan bahwa :
Nama Yohanes Malo nomor identitas , 5312100107575005 kewarganegaraan Indonesia pekerjaan sopir kelahiran palla 01/07/1967, telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berat ( Anira ) UU nomor 1Tahun 1946 tentang KUHP sebagamana simaksud dalam pasal 354 yang terjadi di jalan kelembu ana wawi- Kadi pada kecamatan kota tambolaka, Pada selasa 09 juli 2024 pukul 16:30 wita dengan terlapor Martinus Ngongo .
Adapun uraian kejadian tersebut sesuai nomor surat di atas adalah bahwa benar-benar pada selasa 09 juli 2024 sekitar pukul 11.00 wita telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan Berat ( Anita ) yang dilakukan oleh Terlapor atas nama Martinus Ngongo terhadap korban yang bertempat dikampung Kalembu Ana Wawi desa kadi pada , yang mana awal mula kejadian pada saat itu korban bersama terlapor sedang duduk di dalam rumah yang kemudiannya terlapor langsung menganiaya korban dengan menggunakan sebilah parang dan mengenai bahu kira hingga menyebabkan luka terbuka , pergelangan tangan kiri , jari tangan bagian kanan putus, jari manis dan tengah serta telunjuk mengalami luka hayatan, tulang kering, kaki kiri dan bagian rusuk kanan mengalami kuka sobek dan setelah terlapor menganiaya korban lalu berusaha lari ke luar rumah untuk minta pertolongan masyarakat setempat.
Atas kejadian tersebut , pelapor datang di SPKT Res SBD Guna Proses tindak lanjut.
Dengan kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang telah dialami pihak korban sejak bulan juli silam 2024 dan berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan juga berdasarkan keluhan orang tua korban pada tim media tertanggal 18/11/2024 yang berlangsung di tempat berbeda, tim media ini langsung bertemu penyidil PPA diruang kerjanya dalam rangkah wawancara terkait kasus penganiayaan berat yang dialami Meriance Malo yang dilakukan oleh Martinus Ngongo yang adalah suaminya.
Dalam wawancara tersebut, Briptu Laurensius Uma Kalada sebagai penyidik PPA kepada media ini menyampaikan bahwa Terlapor tetap identitasnya sudah jelas dalam Lidik.
Lebih lanjut Laurens menjelaskan kalau pihak terlapor setelah melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut, saat itu terlapor langsung melarikan diri, ungkapnya.
Oleh karena itu sesuai penyampaian Briptu Laurens bahwa sudah menaikan status dalam tahap penyelidikan dimana menurutnya sudah mengambil keterangan dati saksi korban yang melihat dan yang mendengar, sambil mengumpulkan barang bukti. Juga setelah hasil Visum keluar, kami gelar perkara untuk menaikan status kasus ke tahap penyelidikan sekarang.
Juga dalam tahap penyelidikan ini sebutnya, kami juga sudah ambil keterangan saksi pelapor , saksi korban dan saksi-saksi lainnya. Dan untuk saat ini kata Briptu Laurens, bahwa dari tanggal 9 juli 2024 hingga saat ini, status terlapor sudah kami naikan jadi tersangkah dan kami akan lakukan pemanggilan bertahap sesuai dengan SOP. Dan setelah pemanggilan sesuai SOP bertahap pihak terlapor tidak kunjung datang, kami akan lakukan upaya paksa, terang Briptu Laurens.
Ditambahkannya kalau saat ini karena memang terlapor atau tersangkah melarikan diri, upaya paksa tersebut yang kami lakukan akan kami gantikan dengan DPO dulu sampai dimana kami menemukan tersangkah tersebut.
Dan bukti tindaklanjut dari pihak kepolisian, bahwa kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polsek. Karena menurut korban dan juga saksi orang tua korban sebutnya, kalau tersangkah tersebut berdomisil di daerah wewewa Timur serta kami sudah berkoordinasi dengan bapak Kapolsek wewewa Timur, Kanit Intel, bahkan Reskrim agar membantu kami pihak penyidik PPA dalam mencari Informasi terkait keberadaan tersangkah tersebut dan selanjutnya kami akan bekerja sesuai dengan Standar Operasional, tutup Briptu Laurens.
Yohanes Malo sebagai orang tua kandung korban Saat ditemui ditempat berbeda ( 18/11/2024 ) terkait dengan peristiwa yang telah dialami anaknya Marance Malo sejak 09 juli 2024, Yohanes Malo menyebutkan kalau hari ini dia datang di Kantor Polres , karena ada panggilan dari kepolisian Polres SBD Terkait kasus perencanaan pembunuhan dari suami korban atas nama : Meriance Malo ( dua anak ) warga desa radamata kota tambolaka.
Peristiwa tersebut menurutnya, terjadi pada tanggal 9 juli ( selasa ) 2024 silam atas nama pelaku Martinus Ngongo ( Suami Korban ).
Secara singkat keluh Yohanes, agar kepolisian Polres Sumb Barat Daya melakukan pencarian , pengkapan dan pengamanan pelaku serta menegaskan agar kepolisian Polres SBD melakukan penangkapan serta proses hukum pelaku.
Menurutnya bahwa sebagai orang tua kandung korban kepada media, bahwa sudah memutuskan bersama anak saya ( korban ) untuk cerai dengan pelaku atas nama Martinus Ngongo, ungkapnya tegas.
Korban tersendiri ketika dimintai keterangan oleh media terkait pelaku yang adalah suaminya menyebutkan kalau saat terjadi peristiwa langsung kabur hingga saat ini. Dan juga sering dia inbox saya kata, Rin/ Meriance.
Selanjutnya disebutkan kalau pelaku atau suaminya untuk saat ini berada di Elopada di rumah saudaranya, kata Rin/Meriance.
Harapan saya semoga saja pelaku dapat ditangkap dan diamankan serta diproses hukun,tandas rin dengan wajah kesedihan.
Kembali Yohanes Malo sebaga orang tua kandung korban kepada media menambahkan kalau kasus tersebut sudah di tangani pihak DP3A Kabupaten SBD .
Harapan Yohanes kepada media semoga kepolisian Polres SBD melakukan tindakan tegas untuk melakukan penangkapan dan penahanan tersangkah pelaku yang keliaran kemudian harus di proses sesuai aturan yang berlaku. Dan juga kasus ini seandainya sudah sampai di pengadilan, maka saya sebagai orang tua korban akan meminta cerai kepada pihak pengadilan termasuk anak saya sebagai korban juga mengatakan harus cerai dan mengganti kerugian kepada anak saya yang sudah korban dan cacat untuk dapat menafkai kedua anaknya, ungkap Yohanes Malo saat dimintai keterangan oleh media ini.
**** Eman Ledu ****
( SUARAINDONESIA1.COM ).