Aceh Tamiang - Suaraindonesia1com, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan putusan dengan mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang 19 November 2024, terkait Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan di Kabupaten Aceh Tamiang.
Dalam putusan Mahkamah Agung tersebut, membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan dan menyatakan gugatan yang diajukan oleh H.Hamdan Sati, S.T. dan Febriadi.S.H tidak dapat diterima.
Selanjutnya, termaktub di amar putusan mahkamah agung itu tertuang di akun resmi kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, dan dapat diakses oleh masyarakat umum serta terbuka bagi siapapun karena bukan merupakan informasi yang dirahasiakan.
Adapun Susunan Majelis Hakim Agung dalam perkara yang diregister dengan perkara nomor 825 K/TUN/PILKADA/2024 tersebut diketuai oleh Dr.H.Irfan Fachruddin, S.H., CN, dan Hj.Lulik Tri Cahya ningrum, S.H., M.H sebagai anggota Majelis I serta Dr.H.Yosran, S.H., M.Hum sebagai Anggota Majelis II dengan dibantu oleh Febby Fajrurrahman, S.H., M.H sebagai Panitera Pengganti.(ed)