TAMBOLAKA ,SUARAINDONESIA1.COM - Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sumba Barat Daya, Hermanus R.Hollo,Sip terkait dengan rumor yang telah di kantongi tim media dalam hal ini adanya pemungutan yang dilakukan petugas Disnaker, mengatakan, pihaknya sebagai PLT Kepala dinas tidak dapat tahu kalau ada persoalan tersebut.
Kemudian dikatakannya terkait rumor tersebut, sebagai PLT Kadia akan segera turun ke lapangan untuk memantau dan mengawasi langsung penerapan yang dilakukan petugas kepada perusahaan-perusahaan yang mengirimkan tenaga karyawan atau tenaga buruh ke luar negeri maupun dalam negeri, Dan tidak sebatas itu, saya akan lakukan rapat interen dengan staf saya, terangnya.
Pasalnya dalam kurun waktu yang belum lama dalam jabatan saya, toh sudah terjadi berbagai hal yang merujuk pada persoalan yang dikantongi media, tentunya untuk mengantisipasi hal tersebut, saya akan lakukan rapat staf dan kemudian kalau benar ada persoalan seperti itu maka saya akan melakukan tindakan lanjut, tegasnya Pltu kepala dinas Nakertrans.
Untuk itu, Sebagai Plt kepala dinas sedikit tidaknya sambil memikirkan hal yang tekah di kantongi tim media , saya juga akan menjelaskan regulasi yang sudah menjadi bagian dari aturan pemerintah kabupaten Sumba Barat Daya dalam hal ini tentang pebiayaan kegiatan pelatihan sebutnya :
-- kalau tenaga buruh yang ke luar negeri seperti Malasya dan Singapur, penampungannya di BLK Kupang, sedangkan Untuk calon tenaga buruh dalam negeri itu biasanya masih dilatih selama tiga hari disini .
Tetapi berkaitan dengan info dimana kalau ada tenaga tutor atau petugas yang memungut uang pada tenaga buruh Rp, 500 ribu per orang, itu saya tidak tahu jawab Plt kadisnaker.
Menurutnya terkait dengan pelatihan bagi calon tenaga buruh yang akan bekerja di dalam negeri, itu sudah ada anggaran tersendiri dan itu pun per klas, sebutnya.
Juga dijelaskan kalau dalam satu tahun hanya dua klas yang terealisasi anggaran untuk tutor yang melaksanakan kegiatan pelatihan bagi calon tenga buruh ke luar daerah dengan rinciannya dalam satu klas sebanyak 15--20 orang calon tenaga buruh, nah ini yang dapat dianggarkan , tetapi jika sudah melebih dari dua klas yang telah kami tentukan itu tanggungjawab PT. yang merekrut sesuai dengan Nota kesepakatan ( MOU ), ungkapnya.
Lebih lanjut Plt bersama stafntmya terkait klas yang ditargetkan dua klas per tahun dan selebihnya tanggungan PT bersangkutan, ini didasari atas nota kesepakatan antara Pemda SBD dan Direk PT bersangkutan yang disebut MOU, yakni berdasarkan nomor : HK/220/2021 dan nomor 07/KAT-DJB/V/2021. Papar kadis.
Sekali lagi, kalau kaitan dengan informasi bahwa ada pungutan yang dilakukan oleh petugas Disnaker itu saya tidak tahu dan sesegerah mungkin saya akan lakukan rapat staf guna mengecek info yang telah dikantongi oleh tim media serta saya berterima kasih atas info dari tim media, tambahnya kadis.
Demikian tanggapan Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumba Barat Daya, Hermanus R.Horo,Sip di ruang kerjanya, kamis 14 November 2024 ketika menjawab pertanyaan terkait adanya dugaan pungutan yang dilakukan petugas Disnaker SBD.
( SUARAINDONESIA1.COM ).